Waspadai Lonjakan Covid-19 Jadi Alasan Penerapan PPKM Level 3
Pemerintah mengkhawatirkan lonjakan kasus penyebaran Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru sehingga memutuskan untuk menerapkan PPKM level 3 di masa tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyebut pemerintah menilai penerapan PPKM level 3 sangat penting pada libur Natal dan Tahun Baru. Ia beralasan meskipun beberapa indikator Covid-19 terlihat membaik, pandemi belum selesai.
"Kita tidak boleh sembrono, tidak boleh gede kepala, bahwa sudah selesai," katanya dikutip dari Antara, Kamis (18/11).
Muhadjir menegaskan beberapa negara di Eropa dan Asia Tenggara terjadi perkembangan kasus positif Covid-19 yang masih mengkhawatirkan. Ia pun menghimbau agar tetap konsisten menghadang penyebaran Covid-19.
Salah satu hal yang dilarang penuh saat PPKM level 3 adalah penyelenggaraan pertemuan skala besar. Pesta tahun baru hanya diperbolehkan di tingkat keluarga dengan 10-15 orang saja. “Kalau digelar di hotel, hura-hura tidak boleh, apalagi juga diikuti petasan, pawai tahun baru, itu semua akan dilarang dan sekarang sedang disiapkan protap oleh Pak Kapolri," katanya.
Peraturan tersebut akan berlaku secara nasional. Terkait dengan mobilitas masyarakat, Muhadjir menyebut ada persyaratan untuk melakukan tes PCR dan vaksin. Kendati demikian, aparat tidak akan melakukan penyekatan.
"Begitu juga mereka yg akan melaksanakan ibadah Natal. Kami akan berkonsultasi dengan tokoh agama. Jangan sampai pembatasan libur Natal dan Tahun Baru mengurangi kekhusyukan dan makna dari ibadah dan Natal itu sendiri," katanya.
Rencananya, pedoman PPKM level 3 khusus Natal dan Tahun Baru akan diumumkan pada 22 Desember 2021.