WNI dari Negara Terdampak Varian Omicron Tetap Boleh Masuk Indonesia

Rezza Aji Pratama
1 Desember 2021, 15:53
omicron
ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Warga Negara Asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021).

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah potensi penyebaran Covid-19 varian Omicron tidak akan ditolak apabila masuk ke Tanah Air.

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara mengatakan WNI yang ingin pulang ke Tanah Air tetap dipersilahkan.

“Yang terpenting paspor masih berlaku dan wajib mematuhi protokol kesehatan perjalanan internasional yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya, dikutip dari Antara, Rabu (1/12).

Saat ini, terdapat 11 negara yang sementara waktu warganya dibatasi untuk memasuki wilayah Indonesia. Negara itu ialah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong.

Sebagai langkah mitigasi penyebaran virus COVID-19 varian baru, WNI yang bertolak dari 11 negara tersebut diwajibkan untuk menjalani karantina selama 14 hari setibanya di Indonesia.

Selain itu, mereka juga diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 serta hasil tes RT-PCR yang dilakukan maksimum 3X24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:
Reporter: Rezza Aji Pratama
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...