Perhimpunan Dokter Radiologi Tolak Pemecatan Terawan
Persatuan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI) menyatakan keberatan atas keputusan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memberhentikan Terawan Agus Putranto.
Ketua Umum PDSRI Hartono Yudi Sarastika dalam suratnya kepada kepada Ketua Umum PB IDI meminta IDI meninjau kembali keputusan tersebut. Ia mengutip pasal 8 ayat 4 ART IDI yang berbunyi “Anggota yang diskors dan atau diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu”.
“Bersama ini kami menyatakan keberatan,” tulis Hartono dalam surat bertanggal 25 Maret 2022 tersebut.
PDSRI juga berjanji akan membuka komunikasi dengan PB IDI untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
PDSRI merupakan organisasi spesialis dokter radiologi yang punya koneksi erat dengan Terawan. Pada Desember 2018, Terawan yang sedang mendapatkan sanki dari IDI justru diangkat menjadi Ketua Umum PDSRI. Pada saat bersamaan, forum juga memilih Aziza Ghanie Icksan sebagai Ketua Kolegium Radiologi Indonesia.
Sumber Katadata bercerita, PB IDI enggan melantik kepengurusan baru tersebut karena menganggap ketua terpilih yakni Terawan sedang menjalani sanksi etik. Terawan lantas bermanuver dengan mengubah nama PDSRI menjadi Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinis Indonesia (PDSRKI) tanpa melalui proses Muktamar IDI.
"PDSRI dan PDSRKI itu dua organisasi yang berbeda," kata Sumber tersebut.
Manuver ini menjadi salah satu alasan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI merekomendasikan untuk memecat Terawan. Apalagi MKEK juga menemukan surat edaran PSDRKI bertanggal 21 Desember 2021 yang menginstruksikan agar anggota PDSRKI tidak menghadiri acara IDI.