Polri: Sebanyak 36 Korban Insiden Kanjuruhan Masih Dirawat di RS

Rezza Aji Pratama
8 Oktober 2022, 15:32
Petugas medis memindahkan jenazah korban kerusuhan Stadion Kanjuruhan di RSUD Saiful Anwar, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (2/10/2022). Kepala Biro Komunikasi Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi menyebutkan tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang me
ANTARA FOTO/R D Putra/Zk/rwa.
Petugas medis memindahkan jenazah korban kerusuhan Stadion Kanjuruhan di RSUD Saiful Anwar, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (2/10/2022).

Mabes Polri menyebut saat ini masih ada sebanyak 36 korban insiden Kanjuruhan yang menjalani rawat inap di rumah sakit. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan jumlah korban tersebut berkurang dari sebelumnya yang mencapai 59 orang pada Selasa (4/10). “Ini laporan hingga Sabtu (8/10) pukul 09.00,” katanya dalam keterangan resmi. 

Dedi merinci 36 orang korban luka tersebut dirawat di sembilan rumah sakit, yakni RSSA sebanyak 14 orang, RSUD Kanjuruhan sebanyak enam orang , RSB Hasta Brata sebanyak tiga orang, RSI Aisyiyah satu orang, RS Wava Husana sebanyak empat orang. Kemudian di RST Soepraoen sebanyak dua orang, RS Unisma sebanyak satu orang, RS Godang Legi sebanyak dua orang dan RS Hermina sebanyak tiga orang.

Dedi melanjutkan, hasil pendataan Polri setidaknya terdapat 574 korban luka-lyka dalam tragedi Kanjuruhan. Jumlah ini lebih banyak dari pendaraan sebelumnya yang hanya 467 orang. Dari 574 korban luka-luka, tercatat sebanyak 506 luka ringan, 45 orang luka sedang dan 23 orang luka berat. Sedangkan data korban meninggal berjumlah 131 orang.

“Semua data telah dikonfirmasi dengan direktur rumah sakit, sebagai pelayanan medis dan bagian forensik,” ujar Dedi.

Dalam tragedi Kanjuruhan, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari personel Polri.

Tiga tersangka dari unsur sipil, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, terdapat 20 personel Polri diduga terlibat pelanggaran etik terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.

Reporter: Rezza Aji Pratama
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...