Mengenal Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
Dasar negara Indonesia adalah Pancasila yang terdiri dari lima sila. Pancasila dilambangkan pada ruang perisai yang tersemat di burung garuda. Sebagai ideologi negara, Pancasila memiliki fungsi kehidupan warga negara. Salah satu fungsi Pancasila yakni sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
Makna Pancasila
Burung garuda sebagai lambang Pancasila melambangkan kekuatan. Warna emas pada bulu burung garuda melambangkan kemuliaan. Sementara bagian perisai melambangkan pertahanan bangsa Indonesia. Perisai tersebut dibagi menjadi lima ruang yang menjadi simbol Pancasila, berikut penjelasannya:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila ke-1 Pancasila disimbolkan bintang bersudut lima berlatar hitam. Sila pertama dimaknai sebagai warga Indonesia yang percaya dan bertakwa pada Tuhan.
Agama menjadi kepercayaan masing-masing individu. Sila pertama Pancasila ini bermakna saling menghormati dan menghargai antar-umat beragama.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Dilambangkan rantai warna kuning dan tersusun dari gelang-gelang kecil. Gelang tersebut berbentuk persegi dan lingkaran. Gelang persegi melambangkan pria dan gelang lingkaran melambangkan wanita.
Sila kedua Pancasila ini dimaknai warga negara untuk saling memahami dan menyanyangi satu sama lain. Meski memiliki perbedaan, sebagai warga negara Indonesia harus saling menjaga, membantu, bekerjasama, dan membela keadilan.
3. Persatuan Indonesia
Sila ketiga Pancasila ini menempatkan persatuan dan kesatuan demi kepentingan negara dari kepentingan individu. Persatuan Indonesia merupakan cerminan rela berkorban warga demi negara.
Sila ketiga ini menanamkan mencintai dan bangga sebagai bangsa Indonesia. Simbol sila ketiga adalah pohon beringin yang berada di bagian kiri dan berlatar warna putih. Di Indonesia, pohon beringin berakar tunjang mencerminkan kesatuan dan persatuan Indonesia.
Pada bagian akar yang menggantung terdapat ranting. Ranting ini merupakan simbol negara kesatuan dan memiliki latar belakang budaya yang berbeda.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat dan Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Sila keempat mengajak warga negara untuk bermusyawarah ketika membahas sesuatu. Selain itu tidak memaksa kehendak pada orang lain dan mengutamakan kepentingan negara.
Musyawarah dan diskusi dilakukan untuk menemukan perbedaan pendapat dan cara pandang. Simbol sila keempat ini adalah kepala banteng di bagian kanan atas perisai dan berlatar warna merah.
Banteng merupakan binatang sosial yang suka berkumpul. Hewan ini mencerminkan pengambilan keputusan yang diputuskan secara musyawarah.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila kelima Pancasila diartikan sebagai pengembangan budi luhur, kekeluargaan, gotong royong, dan bersikap adil. Harus seimbang antara hak dan kewajiban untuk menghormati sesama.
Simbol sila kelima adalah Padi dan kapas warna kuning dan berlatar putih. Padi dan kapas ini mencerminkan pangan dan sandang. Kedua bahan ini mencerminkan persamaan sosial antar masyarakat.
Pancasila Sebagai Dasar Filsafat Negara
Secara yuridis Pancasila sebagai filsafat negara ada di pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu:
“Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-
Implementasi Pancasila 445 Undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia"
Mengutip dari jurnal "Implementasi Pancasila Sebagai Dasar Filsafat Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara" buatan Amstrong Harefa, setiap sila memiliki keterkaitan dan menjiwai satu sama lain. Sehingga sila dalam Pancasila tidak dapat dipisahkan, menjadi satu kesatuan utuh, dan bulat.
Sebagai dasar filsafat, maka kehidupan bangsa negara dalam setiap aspek mengandung nilai-nilai Pancasila. Hal-hal tersebut meliputi segala peraturan perundangan dalam negara, pemerintah, dan aspek kenegaraan. Suatu negara akan berkembang dan hidup jika memiliki filsafat sebagai sumber kebenaran, kebaikan, dan keadilan.
Fungsi Pancasila
Pancasila resmi menjadi dasar negara pada 1 Juni 1945. Ada beberapa fungsi Pancasila mengutip dari unikom.ac.id yaitu:
1. Pandangan hidup bangsa Indonesia
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila Pancasila berasal dari budaya masyarakat Indonesia. Pancasila disebut juga cita-cita moral bangsa Indonesia. Cita-cita ini memberi pedoman, pegangan, dan kekuatan pada bangsa Indonesia.
2. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
Pancasila memberi corak khas yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Ada lima sila yang menjadi kesatuan dan tidak terpisahkan.
3. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar dalam motivasi, sikap, tingkah laku, dan perbuatan hidup bermasyarakat, bangsa, dan negara.
Pancasila sebagai pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa. Selain itu dasar negara ini menjadi identitas yang melekat pada jiwa bangsa Indonesia.
4. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur bangsa
Melalui sidang Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI), Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945.
5. Pancasila sebagai Cita- cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia adalah masyarakat adil dan makmur, merata secara materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila.
6. Pancasila sebagai Sumber dari segala sumber tertib hukum
Artinya segala undang-undang yang berlaku di Indonesia bersumber dan tidak bertentangan dari Pancasila. Dalam pembukaan UUD 1945, tercantum Pancasila sebagai hukum tertinggi.
Pancasila Sebagai Ideologi
Sebagai ideologi Pancasila tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat terbuka. Pancasila memiliki sifat aktual, dinamis, antisipatif, dan mampu menyesuaikan diri sesuai perkembangan zaman. Ideologi yang terbuka dari Pancasila ini dapat memecahkan masalah baru dan aktual.
Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Bangsa dan Negara
Ada beberapa implementasi Pancasila dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan (POLEKSOSBUDHANKAM). Berikut penjelasannya:
1. Implementasi Pancasila dalam politik
Secara objektif manusia adalah subjek negara. Oleh karena itu pengembangan politik negara mencerminkan moralitas sesuai sila-sila dalam Pancasila. Sehingga praktik-praktik politik yang dilakukan berbagai cara bisa diakhiri.
2. Implementasi Pancasila dalam ekonomi
Pengembangan ekonomi mengarah pada persaingan bebas dan jarang mengutamakan moralitas kemanusiaan. Adanya Pancasila yang tertuju pada ekonomi kerakyatan. Artinya ekonomi yang berorientasi pada tujuan dan kesejahteraan masyarakat.
Pengembangan ekonomi tak hanya mengejar pertumbuhan tetapi demi kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, sistem ekonomi di Indonesia berdasarkan asas kekeluargaan.
3. Implementasi Pancasila dalam bidang Sosial dan Budaya
Dalam pembangunan dan pengembangan aspek sosial budaya disesuaikan nilai-nilai yang ada pada masyarakat. Pengembangan sosial dan budaya dapat mengangkat kembali nilai-nilai yang ada dalam Pancasila.
4. Implementasi Pancasila dalam bidang Pertahanan dan Keamanan
Negara memiliki aturan hukum sesuai perundang-undangan. Aturan hukum ini mengatur ketertiban warga negara dan melindungi hak-hak warga negara. Sebagai dasar negara, Pancasila menyesuaikan diri pada hakikat nilai kemanusiaan.
Pertahanan dan keamanan negara harus sesuai dalam sila-sila Pancasila. Indonesia merupakan negara hukum bukan berdasar kekuasaan belaka.
Karakteristik Negara Hukum Pancasila
Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan nilai luhur, identitas, dan karakter sesuai Pancasila. Kelima sila tersebut menjadi karakteristik negara hukum antara lain:
Dalam Hal Ketuhanan
Dari jurnal berjudul "Ideologi Pancasila Sebagai Dasar Membangun Negara Hukum Indonesia" negara hukum Pancasila mengakui adanya keberadaan dan kemahakuasaan Tuhan.
Pada pembukaan UUD 1945 alinea III menyebutkan bahwa, “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Alinea tersebut menjadi dasar pengakuan keberadaan Tuhan. Negara hukum Pancasila wajib menjamin kebebasan beragama (freedom of religion). Setiap individu bebas memeluk satu agama yang ada dalam pasal 29 UUD 1945, antara lain:
1. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing – masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu.
Negara Hukum Pancasila Berdasarkan Kekeluargaan
Asas kekeluargaan dalam pandangan falsafah Pancasila memperlihatkan pandangan, sikap, dan hidup bangsa Indonesia. Warga negara saling menghormati, menyayangi, seperti keluarga.
Asas kekeluargaan diartikan sebagai negara persatuan yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Asas ini diatur dalam pembukaan Indonesia, yakni:
“Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perorangan. Negara menurut pengertian “pembukaan” itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya."
Dalam pembukaan UUD 1945 ini menjelaskan tentang pemecahan masalah dan konflik. Penyelesaian masalah dilakukan secara musyawarah untuk menyelesaikan dan mencari cara terbaik.
Asas Gotong Royong
Gotong royong merupakan salah satu sifat dan budaya di Indonesia. Contoh gotong royong antara lain membuat jembatan, membangun jalan, membersihkan sungai.
Tidak hanya tatanan masyarakat, gotong royong menyumbangkan kemajuan yang bisa dilihat dari wakil rakyat seperti MPR, DPR, dan DPRD. Wakil rakyat ini membuat hukum dan undang-undang sesuai nilai-nilai Pancasila.