Lowongan Kerja DPRD DKI Jakarta untuk PJLP November 2021
Lowongan Kerja DPRD DKI Jakarta bulan November 2021 telah dibuka. Rekrutmen yang tersedia adalah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sebanyak 398 orang. Pelamar yang lolos seleksi akan mendapat gaji Upah Minimum Provinsi (UMP) Ibu Kota.
Mengutip dari disnakerja.com, rekrutmen diumumkan secara resmi melalui pengumuman Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Nomor 1890/-082.4.
PJLP dilaksanakan perbulan dengan gaji Rp 4.416.186 sesuai UMP DKI Jakarta tahun 2021. Lowongan kerja sesuai perjanjian masa kontrak paling lama satu tahun. Dalam pengumuman tersebut pegawai PJLP akan ditempatkan di lingkungan sekretariat DPRD dan rumah dinas ketua DPRD.
Posisi yang dibutuhkan sebanyak 398 orang terdiri dari:
1. Petugas keamanan atau petugas PAMDAL Kantor sebanyak 60 orang (Kode PMDL)
2. Petugas kebersihan kantor sebanyak 49 orang (Kode PK)
3. Petugas pengemudi atau sopir sebanyak 14 orang (kode PPS)
4. Petugas Caraka sebanyak 6 orang (Kode PCRK)
5. Petugas teknisi sebanyak 12 orang (kode PTNS)
6. Petugas pramusaji sebanyak 251 orang (Kode PPRMSJ)
7. Petugas rumah tangga dewan sebanyak 6 orang (Kode PTRD)
Tahapan Seleksi
- Penerimaan berkas lamaran dan lampiran: 22 sampai 25 November 2021 (pukul 08.00 sampai 16.00 WIB)
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 1 Desember 2021
- Tes Tertulis meliputi lowongan pemalam teknisi, caraka, dan pengemudi: 13 Desember 2021
- Wawancara: 16 sampai 17 Desember 2021
- Pengumuman hasil lulus seleksi: 20 Desember 2021
Persyaratan Umum Pendaftaran
1. Warga negara Indonesia diutamakan memiliki KTP DKI Jakarta
2. Berusia minimal 18 tahun per 1 Januari 2022
3. Pendidikan minimal lulusan SLTA sederajat untuk tenaga keamanan, pramusaji, caraka, pengemudi, teknisi, sedangkan petugas kebersihan SD sederajat
4. Tinggi badan untuk petugas keamanan pria minimal 165 cm, wanita minimal 160 cm, dan berat badan ideal diutamakan memiliki sertifikasi security
5. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan surat keterangan dokter
6. Tidak pernah menjalani hukuman pidana yang dibuktikan dengan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian
7. Tidak pernah terlibat narkoba yang dibuktikan dengan surat kesehatan yang ditanda tangani dokter
8. Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP)
9. Memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun untuk bidang mekanikal elektrikal (tenaga teknisi) yang dibutuhkan melalui surat pengalaman kerja.
Tahapan Pendaftaran
Pengiriman berkas dan persyaratan dokumen
1. Surat lamaran kerja
2. Daftar riwayat hidup (mencantumkan nomor HP dan email)
3. Fotokopi ijazah terakhir
4. Fotokopi KTP (diutamakan KTP DKI)
5. Fotokopi NPWP
6. Fotokopi Kartu Keluarga
7. Fotokopi SIM A/B1 (untuk pelamar pengemudi)
8. Fotokopi SIM C (pelamar caraka)
9. Fotokopi surat keterangan sehat dari puskesmas
10. Fotokopi surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
11. Fotokopi surat pengalaman kerja (jika ada)
12. Fotokopi sertifikat security untuk posisi security
13. Fotokopi sertifikat bela diri (untuk petugas keamanan)
14. pas foto terbaru 4x6 sebanyak 2 lembar
15. Surat asli keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah
Lampiran berkas lamaran
Lampiran dikirimkan kepada Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta Up. Subbag Kepegawaian dan Tata Usaha Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta
Alamat pengiriman: Jalan Kebon Sirih No. 18 Kel. Gambir Kec. Gambir-Jakarta Pusat
Informasi Pengumuman
Pengumuman tentang PJLP akan diumumkan melalui website resmi www.dprd-dkijakartaprov.go.id dan melalui papan pengumuman di kantor sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Ketentuan untuk Pendaftar
1. Peserta wajib untuk mengikuti protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak)
2. Hasil rapid test antigen dengan hasil negatif atau non reaktif yang masih berlaku (1x24 jam) melalui aplikasi peduli lindungi
3. Menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama, aplikasi peduli lindungi
4. Peserta yang tidak hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan tidak akan dilayani dan dianggap mengundurkan diri
5. Seleksi penerimaan memakai sistem gugur dan keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat