Aktiva Tetap: Pengertian, Karakteristik, Jenis dan Cara Memperolehnya
Aktiva adalah setiap sumber daya ekonomis yang dimiliki oleh perusahaan untuk memperoleh keuntungan di kemudian hari. Aktiva perusahaan dibedakan menjadi tiga macam, yaitu aktiva lancar dan aktiva tetap.
Aktiva tetap adalah aktiva suatu perusahaan yang sifatnya tetap atau permanen yang digunakan dalam operasi-operasi penyelenggaraan suatu perusahaan. Aktiva tetap disebut juga dengan istilah fixed asset, yaitu aset yang dikategorikan sebagai investasi jangka panjang dan didepresiasikan (kecuali tanah) dan dalam proses konstruksi dapat digunakan untuk aktivitas usaha. Contoh aktiva tetap adalah barang-barang tak bergerak seperti rumah, kendaraan, tempat usaha, dan sebagainya.
Karakteristik Aktiva Tetap
Adapun karakteristik aktiva tetap adalah sebagai berikut:
- Usia manfaatnya lebih dari satu tahun.
- Diperoleh dan digunakan untuk operasi perusahaan.
- Bersifat permanen.
- Tidak dimaksudkan untuk dijual belikan.
Karakteristik tersebut bersumber dari buku Akuntansi Keuangan Dasar 1.
Jenis Aktiva Tetap Berwujud dan Tidak Berwujud
Terdapat dua jenis aktiva tetap, yaitu aktiva tetap berwujud dan tidak berwujud.
1. Aktiva Tetap Berwujud
Aktiva tetap berwujud adalah adalah aktiva yang wujud fisiknya dapat kita lihat. Contohnya adalah tanah, properti, peralatan, mesin, dan pertambangan.
Menurut Baridwan (1989) aktiva tetap berwujud adalah aktiva yang berwujud yang dapat digunakan dalam jangka waktu lebih dari satu periode akuntansi. Seperti tanah, gedung perkantoran dan peralatannya, gedung pabrik dan mesin.
Aktiva tetap berwujud dibagi dalam dua kategori, yaitu:
- Aktiva tetap berwujud yang tidak dapat disusutkan, yaitu tanah.
- Aktiva tetap berwujud yang dapat disusutkan, seperti gedung, peralatan, dan mesin.
Contoh aktiva tetap berwujud dijelaskan sebagai berikut.
1. Tanah
Tanah sebagai aktiva tetap berwujud tidak mengalami depresiasi atau penurunan manfaar. Harga perolehan tanah meliputi:
- Harga beli.
- Biaya komisi.
- Biaya balik nama.
- Pungutan lain yang harus dibayar pembeli.
- Biaya perataan tanah.
- Pembukaan tanah baru.
2. Gedung
Sebuah gedung dapat dimiliki dengan dua cara, yaitu membangun atau membeli. Biaya pembangunan gedung mencakup:
- Biaya arsitek.
- Biaya izin bangunan.
- Biaya jasa kontraktor.
- Pengeluaran untuk material.
- Upah tenaga kerja.
- Biaya overhead.
Sedangkan biaya pembelian gedung mencakup: