Pengertian dan Jenis-Jenis Cek
Salah satu surat berharga atau warkat (dokumen) yang memiliki fungsi sebagai alat tukar seperti uang, ialah cek. Dalam artikel kali ini akan dibahas terkati pengertian dan jenis-jenis cek.
Pengertian Cek
Mengutip Bank Indonesia, cek adalah perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk membayar suatu jumlah tertentu pada saat diunjukkan. Dalam penggunaan cek berlaku prinsip umum berikut:
- Sebagai sarana perintah pembayaran tunai.
- Dapat dipindahtangankan.
- Diterbitkan dalam mata uang rupiah.
Sementara itu, mengutip Otoritas Jasa Keuangan (OJK), cek adalah tanda berupa coretan atau yang serupa pada sesuatu yang menyatakan bahwa sesuatu itu telah diverifikasi.
Selain itu, cek dapat diartikan sebagai perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk.
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa cek adalah surat yang dikeluarkan bank dan dapat digunakan oleh nasabah untuk melakukan perintah penarikan uang kepada bank tersebut. Adapun jumlah uang yang dapat ditarik tergantung pada jumlah nominal yang tertulis/tertera dalam cek. Untuk bisa menggunakan cek, nasabah harus memiliki rekening giro terlebih dahulu di bank.
Perihal syarat penggunaan cek sebagai alat pembayaran nontunai yang sah diatur dalam Pasal 178 sampai 229 KUH Dagang, yaitu:
- Nama cek dimuatkan dalam teksnya sendiri.
- Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
- Nama orang yang harus membayarnya (tertarik).
- Penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
- Tanggal dan tempat cek ditariknya.
Jenis-Jenis Cek
Cek terdiri atas beberapa jenis, yaitu:
1. Cek Atas Nama (Aan Order)
Cek atas nama adalah cek yang mencantumkan nama penerima dana. Bank Tertarik akan melakukan pembayaran hanya kepada nama yang tertera pada cek tersebut.
Dalam praktiknya, cek yang sudah mencantumkan nama penerima cek tetapi tidak mencoret kata "atau pembawa" maka cek tersebut berlaku sebagai cek atas unjuk/pembawa.
2. Cek Atas Unjuk/ Pembawa (Aan Tonder)
Cek jenis ini berkebalikan dengan cek atas nama. Cek atas unjuk adalah cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana. Bank Tertarik akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa cek dan mengajukan kepada bank.
3. Cek Silang
Cek ini memiliki tanda silang yang berada di pojok kiri atas. Hal ini dilakukan agar fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi nontunai atau sebagai pemindahbukuan.
4. Cek Mundur
Sesuai namanya, cek ini diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang. Misalnya, Pak Lukman menerima cek pada tanggal 1 Maret 2022, namun dalam cek tersebut tertulis tanggal 7 Maret 2022. Berarti Pak Lukman baru bisa mencairkan cek tersebut sesuai tanggal yang terteta dalam cek.
5. Cek Kosong
Jenis cek ini dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. Cek ini tidak berisi nominal uang yang bisa dicairkan, melainkan si pemilik mengisi sendiri nominal uang yang akan dicairkan.
Waktu Pengunjukan Cek
Tenggang waktu pengunjukan cek adalah jangka waktu yang disediakan bagi pemegang untuk dapat melakukan pengunjukkan, yaitu selama 70 hari sejak tanggal penarikan cek. Masa kadaluwarsa cek dihitung setelah enam bulan sejak berakhirnya tenggang waktu pengunjukan.
Pengalihan Cek
Sebagai surat berharga atau negotiable instrument, cek dapat dialihkan kepada pihak lain. Untuk pengalihan cek atas unjuk/pembawa dialihkan dengan cara penyerahan cek secara fisik dari tangan ke tangan. Sedangkan, pengalihan cek atas nama dapat dilakukan dengan dua cara berikut:
- Cek atas nama dengan atau tanpa klausula yang tegas "kepada tertunjuk" dialihkan dengan cara endosemen.
- Cek atas nama dengan klausula "tidak kepada tertunjuk" (Cek rekta), hanya dapat dialihkan dengan cara menerbitkan akta cessie.
Endosemen dilakukan dengan cara membubuhkan tanda tangan dengan mencantuman nama pihak yang diendosemenkan (endosemen biasa). Atau, membubuhkan tanda tangan tanpa mencantumkan nama pihak yang diensosemenkan (endosemen blangko).