Perseteruan Satu Dekade Perusahaan Hary Tanoe dengan KT Corporation

Sorta Tobing
3 Agustus 2020, 17:44
Hary Tanoesoedibjo, KT Corporation, Global Mediacom, Mobile 8, MNC Group
Arief Kamaludin | KATADATA
Perusahaan asal Korea Selatan, KT Corporation, menggugat pailit PT Global Mediacom Tbk (BMRT).

Perusahaan asal Korea Selatan, KT Corporation, menggugat pailit PT Global Mediacom Tbk (BMRT). Perkara tersebut telah masuk ke Pengadilan Jakarta Pusat pada 28 Juli 2020.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara tersebut bernomor 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.PSt. "Menyatakan PT GLOBAL MEDIACOM Tbk., beralamat di MNC Tower lantai 27, Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta 10340 (Termohon Pailit) pailit dengan segala akibat hukumnya," demikian bunyi permohonan pailit itu.

Advertisement

Pemohon meminta pengadilan menunjuk dan mengangkat Fennieka Kristianto, Yongki Martinus Siahaan dan Ronal Hermanto sebagai tim kurator dalam proses kepailitan. Ketiganya merupakan kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. PN Jakarta Pusat telah menetapkan sidang pertama atas perkara ini pada 5 Agustus 2020 pukul 10.35 WIB.

Sebagai informasi, Global Mediacom atau MNC Media merupakan perusahaan milik taipan Hary Tanoesoedibjo yang bergerak dalam bidang media dan telekomunikasi. Perusahaan pertama kali didirikan pada 30 Juni 1981 dengan nama PT Bimantara Citra Tbk. Media nasional yang berada di bawah naungannya adalah RCTI, MNCTV, GTV, iNews, Okezone, serta perusahaan berbagi video Metube.id.

Menanggapi gugatan tersebut, Global Mediacom berencana melaporkan KT Corporation ke kepolisian. Direktur Chief Legal Counsel Global Mediacom Christophorus Taufik mengatakan KT Corporation telah mencemarkan nama baik perusahaan.

“Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya, termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak kepolisian,” katanya dalam keterangan tertulis kemarin, Minggu (2/8).

Permohonan pailit itu, menurut dia, tidak valid karena perjanjian yang dijadikan dasar gugatan telah dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel pada 4 Mei 2017. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, Global Mediacom mempertanyakan validitas permohonan KT Corporation.

Bahkan KT Corporation sudah pernah mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditolak berdasarkan putusan MA Nomor 104PK/Pdt.G/2019 pada 27 Maret 2019. “Sehingga terkesan permohonan diajukan sebagai bagain dari upaya mencari sensasi di tengah pandemi Covid-19,” kata Christophorus.

Sengketa Perjanjian Lama

Kerja sama antara Global Mediacom dengan KT Corporation terjalin pada 2003. Melansir dari laporan keuangan KT 2005 disebutkan perusahaan melakukan investasi sebesar US$ 10 miliar ke PT Mobile-8 Telecom (sekarang PT Smarfren Telecom Tbk atau FREN). Investasi itu terjadi pada Oktober 2003, ketika KT belum melakukan merger dengan induk usahanya dan masih bernama KT Freetel Co Ltd.

Pada 2010, melansir dari Bisnis.com, PT Bhakti Investama Tbk berperkara dengan anak usahanya, Global Mediacom, terkait perbuatan melawan hukum dalam pembelian saham Mobile-8 Telecom. Perkara ini terdaftar dengan Nomor 431/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam gugatannya terseret sejumlah perusahaan, yaitu KT Corporation, Qualcomm Incorporated, dan PT KTF Indonesia. Penggugat mengklaim para tergugat telah melakukan penyelundupan hukum untuk memperoleh keuntungan dalam jumlah besar dan tidak wajar. Persoalannya terletak pada opsi put and call option pada perjanjian yang ditandatangani oleh para tergugat pada 9 Juni 2006 untuk menjual saham Mobile-8.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement