Cara Registrasi Kartu Smartfren Melalui SMS

Dwi Latifatul Fajri
6 September 2021, 15:13
Cara Registrasi Kartu Smartfren Melalui SMS
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi registrasi kartu Smartfren.

Pengguna kartu subscriber identification module (SIM) telepon seluler atau ponsel wajib melakukan registrasi sejak 31 Oktober 2017. Kewajiban ini berdasarkan Peraturan Menkominfo Nomor 12/2016, tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Untuk pengguna kartu perdana wajib melakukan registrasi ulang. Pengguna wajib memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga ( KK). Pastikan kedua nomor ini sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil). Peraturan ini berlaku untuk seluruh operator, salah satunya Smartfren.

Data untuk Registrasi Kartu Smartfren

Bagi WNI (Warga Negara Indonesia)

  • KTP elektronik
  • Kartu keluarga (KK)

Bagi WNA (Warga Negara Asing)

  • Paspor
  • Kartu izin tinggal tetap (KITAP)
  • Kartu izin tinggal sementara (KITAS)

    Cara Registrasi Kartu Smartfren Melalui SMS

  • Kirim SMS dengan format NIK#Nomor KK# ke 4444
  • Contoh format penulisan: 1234567890123456#3201060401130027# kirim ke 4444

Cara Registrasi Kartu Smartfren di Aplikasi

  1. Unduh dan buka aplikasi MySmartfren.
  2. Pilih bagian menu registrasi.
  3. Masukkan data diri  dengan benar seperti nomor ponsel, NIK, dan KK.
  4. Jika sudah memasukkan data yang sesuai klik lanjut, maka akan muncul tulisan "Selamat anda telah berhasil melakukan registrasi".

Registrasi Kartu Smartfren via Situs

  1. Buka link https://mysf.id/reg
  2. Masukkan data diri dengan benar.
  3. Selanjutnya, akan muncul pemberitahuan registrasi berhasil.

Registrasi Kartu Smartfren di Galeri atau Mitra Terdekat

Jika kesulitan mendaftar melalui ponsel, maka Anda bisa mengunjungi galeri atau mitra terdekat Smartfren. Petugas mitra Smartfren akan membantu untuk mendaftarkan nomor anda.

Cek Status Registrasi Kartu Smartfren Unlimited

  • Kirim SMS ke 4444
  • Jika muncul pemberitahuan berhasil melakukan registrasi, Anda dapat melakukan pengecekan.
  • Caranya dengan membuka aplikasi SMS di ponsel, ketik "CEK" lalu kirim ke 4444

Cara melihat NIK yang terdaftar Kartu Smartfren

  1. Melalui SMS dengan mengetik "CEK" kirim ke 4444, untuk informasi NIK dan KK yang terdaftar.
  2. Buka situs my.smartfren.com/check_nik.php

Registrasi Kartu Smartfren di Modem atau MIFI

  • Smartfren juga memberikan layanan modem jaringan internet nirkabel atau Wi-Fi (MIFI). Cara registrasi untuk MIFI bisa dilakukan melalui situs mysf.id/reg
  • Masukkan nomor hp, NIK, nomor KK, dan alamat email.
  • Pilih salah satu kode verifikasi. Kode verifikasi yaitu PUK (berada ada di bagian belakang kartu Smartfren) dan Kode aktivasi (ada di stiker di kotak perangkat).
  • Masukkan kode PUK sebanyak delapan digit  yang terdapat di belakang cangkang kartu. Anda juga dapat memilih kode aktivasi, yaitu lima digit angka yang terdapat di dalam kotak perangkat.
  • Pelanggan juga bisa memilih foto e-KTP atau foto Kartu Keluarga untuk pendaftaran MIFI. Setelah itu kode verifikasi biasanya akan dikirim melalui SMS.
  • Jika tidak ada kode PUK untuk aktivasi, maka pelanggan dapat menghubungi call center Smartfren. Caranya dengan menyebutkan kode ICCID. Kode ICCID sebanyak 20 digit angka di belakang simcard.
  • Pengguna bisa mendatangi Galeri Smartfren untuk pendaftaran.

Manfaat Registrasi Kartu Smartfren

  • Registrasi kartu Smartfren bertujuan untuk perlindungan konsumen agar terhindar dari penyalahgunaan data yang merugikan. Contohnya, pencurian data dari kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, dan kejahatan siber lainnya.
  • Memudahkan penyediaan layanan bagi konsumen untuk telepon, transaksi daring atau online, dan lainnya. Data pelanggan digunakan untuk kepentingan keuangan atau penyaluran dana bantuan, dan dana pemerintah.

Batasan Registrasi Kartu Smartfren

Berdasarkan Surat Edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nomor 01/2018 dan Surat Ketetapan BRTI No. 3/2008, pengguna melakukan registrasi maksimal tiga kartu SIM untuk tiap operator. Apabila mendaftar lebih dari itu, maka Anda dapat melakukan registrasi di gerai penyelenggara jasa telekomunikasi.

Kontak Layanan

Jika mengalami kesulitan pada pendaftaran, maka bisa menghubungi layanan kontak Smartfren di 4444 dari nomor Smartfren atau 021-50100000 dari PSTN atau 08811-223344 dari nomor ponsel lain. Apabila NIK tidak teregistrasi, Anda dapat menghubuni layanan Ditjen Dukcapil melalui call center 1500537 (pada hari dan jam kerja).

Itulah cara mendaftar atau registrasi kartu baru di Smartfren. Jika tidak melakukan registrasi menggunakan NIK dan KK, maka kartu SIM tidak bisa dipakai dan akan terblokir.

Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...