13 Potensi Bahaya Ekspor Pasir Laut, Termasuk Tekan Pendapatan Nelayan

Nadya Zahira
31 Mei 2023, 13:43
Nelayan tradisional menarik jaring ikan di Pantai Timur, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (27/5/2023). Kementerian Kelautan dan Perikanan menargetkan penyerapan ikan hasil tangkapan nelayan sebanyak 14.252 ton pada tahun 2023 melalui program penan
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nym.
Nelayan tradisional menarik jaring ikan di Pantai Timur, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (27/5/2023). Kementerian Kelautan dan Perikanan menargetkan penyerapan ikan hasil tangkapan nelayan sebanyak 14.252 ton pada tahun 2023 melalui program penangkapan ikan terukur untuk memperkuat ekosistem pangan nasional.

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia atau KNTI meminta Presiden Joko Widodo membatalkan PP Nomor 26/2023 tentang Pengelolaan hasil Sedimentasi di Laut. Ekspor tersebut dinilai bisa merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir dan laut.

Ketua Umum KNTI, Dani Setiawan menyampaikan ada dua hal yang patut disoroti dalam kebijakan ini. Pertama, aturan tersebut menegaskan bahwa pemerintah mengalihkan tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak asasi setiap warga negara Indonesia terhadap lingkungan yang baik dan sehat. 

Hal tersebut dapat dilihat pada  pasal 10 mengenai pengendalian hasil sedimentasi melalui pembersihan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang memiliki izin Pemanfaatan Pasir Laut.

“Peraturan ini sesungguhnya menyembunyikan orientasi utama komersialisasi laut di balik kedok pelestarian lingkungan laut dan pesisir melalui pengelolaan hasil sedimentasi," ujar Dani.

Kedua, PP No. 26/2023 membuat langkah mundur dalam pelestarian ekosistem pesisir dan laut. Pasalnya, aturan tersebut kembali membuka perizinan usaha bagi penambangan pasir laut untuk tujuan komersial dan bahkan ekspor.

Menurut Dani, aturan hukum tersebut merevisi Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Pasir Laut Ekspor Menggiurkan

Di masa lalu, ekspor pasir laut merupakan bisnis menggiurkan, namun juga telah merugikan negara jutaan dolar. Penambangan pasir laut menjadi tidak terkendali serta merusak lingkungan laut dan pesisir, mengancam kehidupan nelayan, dan menguntungkan negara lain.

KNTI juga menyayangkan PP ini sama sekali tidak menyinggung nelayan dan pembudidaya yang berpotensi terkena dampak dari aktivitas pemanfaatan pasir laut, baik dalam konsideran maupun pasal-pasal di dalamnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...