Memulihkan Ekosistem Gambut
Kebakaran hutan pada 2015 menghanguskan 2,6 juta hektar lahan dengan 35 persennya merupakan lahan gambut. Pemerintah kemudian membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG) untuk memulihkan ekosistem gambut secara sistematis. Program restorasi gambut memiliki sejumlah menfaat salah satunya bisa mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Guna mewujudkan gambut berkelanjutan, BRG membagi target restorasi dalam dua kategori waktu. Pertama, jangka pendek, ini dilakukan mulai 6 Januari 2016 sampai 31 Desember 2020. Target wilayahnya di tujuh provinsi: Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua. Total lahan yang menjadi target seluas 2,49 juta hektare (ha).
Kedua, jangka panjang, BRG membuat benchmark pemulihan ekosistem gambut berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) yang komprehensif dan sistematis. Benchmark ini dilakukan mulai tahun 2019 di 3 KHG terpilih dan diterapkan di seluruh kawasan gambut Indonesia pasca 2020.
Restorasi gambut antara lain dilakukan di area bekas lahan terbakar pada 2015, kubah gambut berkanal, dan gambut dangkal budidaya. Program ini melibatkan BRG, pemerintah pusat dan daerah, serta mitra.