Video selanjutnya
Autoplay
Video: Pemerintah Tutup Pintu Pulangnya WNI Eks ISIS
Pemerintah enggan menerima kembali Warga Negara Indonesia (WNI) terduga teroris lintas batas yang di antaranya pernah bergabung dengan kelompok ISIS (Islamic State of Iraq and Syria). Total sebanyak 689 terduga teroris ISIS itu sudah tidak memiliki kewarganegaraan.
Hal itu karena kelompok tersebut telah membakar paspor saat meninggalkan Indonesia. Sehingga kehilangan statusnya, berdasarkan indikator dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Pemerintah mengkhawatirkan jika memulangkan mereka akan membahayakan 267 juta warga Indonesia lainnya lewat ancaman terorisme juga kerugian ekonomi yang berat.