Dini Apriliana
9 September 2020, 10:43

Video: Resmi Berlaku, Pelanggar Jam Malam Denda hingga 10 juta

Ini adalah suasana kota Depok selepas pukul 20.00 WIB. Pemerintah kota Depok menerapkan Pembatasan Aktivitas atau Jam Malam sejak Senin (31/8/2020). Satpol PP dikerahkan untuk menyosialisasikan dan memantau penerapan jam malam.

Pemberlakuan Jam Malam disebabkan meningkatnya angka penyebaran Covid-19 di Kota Depok. Namun kini (8/8/2020) Jam Malam, di Kota Depok, tidak lagi bersifat sosialisasi. Pemerintah Kota Depok resmi mengatur dalam Perwal No. 59 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Proporsional (PSBB Depok).

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami