Dini Apriliana
29 September 2020, 17:00

Video: Pemerintah Terapkan Aturan Masker Kain Berstandar SNI

Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk masker kain. Penetapan SNI ini berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020. Masker kain dapat berfungsi dengan efektif jika digunakan dengan benar.

Antara lain mencegah percikan saluran nafas (droplet) mengenai orang lain. Saat ini, masker kain yang beredar di pasaran terdiri dari satu lapis, dua lapis dan tiga lapis.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami