Dini Apriliana
12 April 2021, 18:06

Video: Ketentuan Baru Pembayaran THR Lebaran 2021

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan pada Senin (12/4/2021).

Aturan pemberian THR ini terdapat dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja.

Reporter: Dini Apriliana

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami