Video selanjutnya
Video: Tiket Pesawat Bakal Mahal, Kenapa?
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan kepada maskapai untuk menaikan tarif tiket pesawat. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Aturan ini berlaku mulai 4 Agustus 2022 dengan masa tiga bulan evaluasi.
Kemenhub memperbolehkan maskapai menaikan biaya tambahan di atas batas atas, paling tinggi sebesar 15% untuk pesawat jet dan 25% untuk pesawat baling-baling atau jenis propeller. Meski demikian, pemerintah mengimbau agar maskapai tetap mempertimbangkan harga yang terjangkau bagi masyarakat. Sehingga konektivitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara terjaga.
Kenaikan harga tarif pesawat memang sudah diperkirakan akan naik, menyusul harga minyak dan gas global juga tengah meningkat akibat krisis. Namun, di sisi lain ketersediaan pesawat untuk memenuhi permintaan penerbangan yang tinggi juga tidak seimbang. Mengingat mobilitas dan kegiatan ekonomi masyarakat pasca pandemi ikut kembali normal.