Image title
Oleh Ardhi Rosyadi
7 September 2022, 18:15

Video: Kemenhub Naikkan Tarif Ojol, Berlaku 10 September 2022

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memutuskan menaikkan tarif ojek online (ojol) yang akan berlaku Sabtu, 10 September, 2022. Kenaikan ini dilakukan di tengah kenaikan harga BBM Pertalite dan Pertamax, Upah Minimum Regional (UMR) dan juga komponen perhitungan jasa lainnya.

Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno juga menyampaikan pihak aplikator dapat segera menyesuaikan tarif pada pukul 00.00 WIB.

Berikut besaran kenaikan tarif ojol berdasarkan ketentuan Kemenhub.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami