Video selanjutnya
Video: Catatan Pelanggaran Dalam Tragedi Kanjuruhan
Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur jadi saksi bisu atas tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Pihak berwenang melaporkan setidaknya 125 orang tewas dan 302 orang luka-luka.
Penanganan atas eskalasi kejadian ini pun mendapat sorotan berbagai pihak. Penggunaan gas air mata oleh pihak kepolisian nyatanya telah melanggar aturan FIFA mengenai keselamatan dan keamanan stadion saat pertandingan (FIFA Stadium Safety and Security). Pasal 19 huruf B menegaskan adanya larangan penggunaan gas air mata di stadion.
Catatan lainnya adalah penggunaan kekuatan kepolisian yang diatur dalam Pasal 5 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 yang terdiri dari 6 tahapan. Secara berurutan tahapan itu dimulai dari penggunaan kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, perintah lisan, kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong keras, kendali senjata tumpul, senjata kimia termasuk gas air mata, hingga kendali menggunakan senjata api.
Pelanggaran lainnya adalah dugaan dari jumlah penonton yang melebih kapasitas Stadiun Kanjuruhan. Stadion Singo Edan - julukan Arema FC ini memiliki kapasitas 38 ribu penonton, namun Panitia Pelaksana Pertandingan menyebutkan menyediakan 42 ribu tiket untuk pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya.
Untuk menghindari kerawanan kerusuhan, sejumlah pihak juga telah mengirimkan surat permohonan agar menggeser jadwal pertandingan yang berlangsung pada malam pukul 20.00 WIB ke sore hari pukul 15.00 WIB. Surat permintaan ini dilakukan oleh pihak Arema FC per tanggal 12 September 2022, juga kepolisian per tanggal 13 September, kepada PT LIB Indonesia operator penyelenggara kompetisi Liga 1. Namun, pihak PT LIB tetap menggelar pertandingan tersebut pada malam hari.