Alasan Kemenhub Izinkan Boeing 737 MAX Kembali Beroperasi

Cahya Puteri Abdi Rabbi
28 Desember 2021, 15:25
Boeing 737 MAX 8
ANTARA FOTO/REUTERS/WILLY KURNIAWAN
Sebuah segel terlihat di pesawat Boeing 737 Max 8 milik Garuda Indonesia yang terparkir di Garuda Maintenance Facility AeroAsia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dekat Jakarta, Indonesia, Rabu (13/3/2019).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mencabut larangan beroperasi seluruh pesawat Boeing 737-8  atau 737 MAX di Indonesia. Pencabutan ini setelah melalui proses investigasi dan perbaikan pada sistem pesawat tersebut.

Pesawat Boeing 737 Max dilarang terbang di seluruh dunia sejak Maret 2019, setelah peristiwa dua kecelakaan mematikan yang menewaskan 346 orang di Indonesia dan Ethiopia.

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan telah berkoordinasi dengan otoritas dan operator penerbangan dari berbagai dunia, khususnya ASEAN. “Hingga saat ini, beberapa negara telah mengizinkan kembali pengoperasian pesawat 737 MAX,” kata Novie dalam keterangan resminya, Selasa (28/12).

Novie menyebut Kemenhub telah mengevaluasi perubahan desain flight control dan evaluasi beban kerja pilot untuk pesawat Boeing 737 MAX, di Simulator Boeing Flight Services, Singapura.

Evaluasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Otoritas Penerbangan Sipil Amerika Serikat (FAA) di Singapura, Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS), Boeing, dan juga dihadiri secara virtual oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, FAA dan Boeing Seattle.

"Selama proses evaluasi, dilaksanakan penyamaan persepsi, terutama untuk perubahan desain flight control dan dilakukan juga uji terbang, menggunakan simulator Boeing 737 MAX,” kata dia.

Kemenhub juga sudah berkoordinasi dengan operator penerbangan, untuk menyiapkan pengoperasian kembali pesawat 737 MAX, baik dari sisi aturan maupun teknis.

Beberapa hal yang perlu dipersiapkan di antaranya, penerbitan dan pelaksanaan perintah kelaikudaraan sesuai dengan ketentuan FAA, persiapan pelatihan dan pelaksanaan simulator untuk pilot, dan pedoman teknis 737 MAX yang mengacu dari Boeing.

“Beberapa operator penerbangan menyatakan telah melaksanakan perintah kelaikudaraan untuk pesawat 737 MAX, sesuai dengan ketentuan FAA dan akan mempersiapkan pelatihan dan simulator di fasilitas terdekat di Singapura,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Kemenhub tidak mengadopsi prosedur pencabutan CB Stick Shaker yang dapat menghilangkan gangguan kepada pilot dan berpotensi menambah beban kerja pilot serta dapat menurunkan keselamatan.

Selain itu, Kemenhub juga akan menerbitkan perintah kelaikudaraan dan mengeluarkan surat pencabutan larangan terbang Pesawat B737 MAX di ruang udara Indonesia, serta mengeluarkan surat edaran kepada operator penerbangan pengguna pesawat B737 MAX, untuk memenuhi semua aspek kelaikudaran, pengoperasian dan keamanan pesawat B737 MAX.

“Kami minta, ketentuan yang telah ditetapkan ini bisa dipenuhi operator penerbangan, dan kepada seluruh regulator penerbangan untuk berkomitmen dalam pemenuhan ketentuan keselamatan tersebut, sebelum pesawat 737 MAX kembali beroperasi di Indonesia,” kata dia.

Di Indonesia, terdapat 11 pesawat Boeing 737 Max 8, sebanyak 10 pesawat dimiliki Lion Air dan satu pesawat milik Garuda Indonesia.

Pelarangan terbang (grounded) diberikan setelah pesawat buatan Amerika Serikat tersebut mengalami kecelakaan fatal pada 2018 dan 2019.

Pertama, pesawat 737 Max 8 milik Lion Air jatuh pada 29 Oktober 2018. Pesawat terbang dari Bandara Internasional Soekarno Hatta menuju Pangkal Pinang, jatuh di Laut Jawa. Seluruh 189 penumpang dan awak tewas.

Sekitar lima bulan kemudian, tepatnya 10 Maret 2019, pesawat 737 Max 8 Ethiopian Airlines jatuh tak lama setelah lepas landas. Pesawat ini membawa 149 penumpang dan 8 awak.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...