Tarif Tol Soreang - Pasir Koja Naik Rp 500 Per 10 Juli 2022

Andi M. Arief
11 Juli 2022, 13:04
tarif tol
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.
Petugas Kepolisian Satlantas Polresta Bandung memeriksa identitas dan surat keterangan kesehatan pengendara di Gerbang Keluar Tol Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (31/1/2021).

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menaikkan tarif Jalan Tol Soreang-Pasir Koja mulai Minggu (10/7). Kenaikan tarif ini hanya terjadi pada kendaraan Golongan I, IV, dan V.

Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 570/KPTS/M/2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Soreang-Pasir Koja.

Kenaikan tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali sesuai dengan inflasi daerah yang dilalui tol. Selain itu, pemerintah harus menilai tol yang akan melakukan penyesuaian tarif telah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM).

"Terhitung pada tanggal 10 Juli 2022 pukul 00.00 WIB, Jalan Tol Soreang - Pasir Koja diberlakukan penyesuaian tarif terbaru," seperti tertulis dalam laman resmi BPJT yang dikutip pada Senin (11/7).

Penyesuaian tarif Tol Soreang - Pasir Koja pernah diterapkan pada 12 Februari 2022. Saat itu, tarif pada kendaraan Golongan I naik Rp 500 menjadi Rp 7.500 dan Golongan II naik Rp 1.500 menjadi Rp 12.000.

Sedangkan, tarif untuk kendaraan Golongan III turun Rp 2.000 menjadi Rp 12.000, Golongan IV turun Rp 2.500 menjadi Rp 15.000, dan GOlongan V turun Rp 6.000 menjadi Rp 15.000.

Tahun ini, penyesuaian tarif hanya terjadi pada Golongan I, IV, dan V atau naik sebesar Rp 500. Dengan demikian, tarif untuk kendaraan Golongan I menjadi Rp 8.000, Golongan IV menjadi Rp 15.500, dan Golongan V menjadi Rp 15.500.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...