Ada Masa Penangguhan, Tiket Wisata Komodo Rp 5.000 Masih Berlaku

Andi M. Arief
12 Juli 2022, 10:22
komodo, labuan bajo
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Sejumlah pengunjung melihat Komodo di Pulau Komdo salah satu destinasi favorit di Labuan Bajo, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Pemerintah menetapkan tarif tiket masuk Taman Nasional Komodo menjadi Rp 3,75 juta setiap pengunjung berlaku mulai 1 Agustus 2022. Namun, pemerintah juga masih memberikan masa penangguhan atau grace period bagi wisatawan yang telah membeli tiket sebelum 31 Juli 2022.

Tiket yang dibeli sebelum berlakunya harga baru masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2022. "Yang jelas bahwa mereka (wisatawan) yang sudah pesan sebelum 1 Agustus 2022 dan pesannya sampai Desember 2022, kami beri dispensasi," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nusa Tenggara TImur Sony Zeth Libing kepada Katadata.co.id, Senin (11/7).

Tiket masuk Taman Nasional Komodo yang lama untuk wisatawan nusantara (wisnus) sebesar Rp 5.000 - Rp 7.500 per orang. Adapun untuk wisatawan mancanegara (wisman) sebesar Rp 150.000 - Rp 225.000.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur akan memberlakukan sistem kuota mulai 1 Agustus 2022 dan menaikkan biaya kunjungan wisata Pulau Komodo, Pulau Padar, perairan sekitarnya menjadi Rp 3,75 juta per orang. Biaya tersebut berlaku bagi wisatawan nusantara (wisnus) maupun wisatawan mancanegara (wisman).

Per 1 Agustus 2022, wisatawan harus mendaftarkan diri melalui Aplikasi Inisa untuk bisa mengunjungi Pulau Komodo, Pulau Padar, dan perairan sekitarnya. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi agen perjalanan yang menyediakan jasa perjalanan ke wisata tersebut.

Seiring kenaikan tiket, pemerintah membatasi kunjungan dengan kuota maksimal 219.000 orang per tahun. Wisatawan akan langsung diarahkan untuk mengantri pada tahun selanjutnya jika tidak mendapatkan kuota pada tahun yang dipilih.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...