Wapres Sebut Usulan Masa Jabatan Kepala Desa Masih Perlu Dikaji

Yuliawati
Oleh Yuliawati
25 Januari 2023, 17:17
kepala desa
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, menuai polemik. Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebutkan masa jabatan kepala desa harus mempertimbangkan manfaat bagi pembangunan desa.

"Untuk kepala desa itu yang pas betul, apa mau disamakan dengan presiden, gubernur dan bupati, atau bagaimana itu nanti akan ada pemerintah dan DPR membicarakan yang tepat dan maslahat, yang baik supaya desa itu bisa dibangun menjadi desa yang maju nantinya," kata Wapres Ma'ruf Amin di Jakarta, Rabu (25/1).

Advertisement

Hari ini, ratusan Kepala Desa berdemonstrasi di depan gerbang Gedung DPR RI untuk menuntut agar DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa.

Pasal 39 tersebut berbunyi Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kades juga bisa menjabat paling banyak tiga kali berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Para kepala desa mengusulkan Pasal 39 direvisi sehingga masa jabatan mereka diperpanjang menjadi 9 tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement