5 Fakta Penangkapan Jessica Forrester Akibat Narkoba

Image title
13 Juli 2021, 16:19
Jessica Forrester
Instagram/@jessicaforrester
Jessica Forrester

ZIGI – Selebgram JAF yang diketahui adalah Jessica Forrester ditangkap BNN terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Influencer berusia 31 tahun yang punya nama lengkap Jessica Adeola Forrester tersebut saat artikel ini dibuat memiliki 151 ribu followers Instagram.

Jessica Forrester ditangkap di sebuah vila di Bali Utara saat tidur bersama seorang manager kelab malam. Kali ini, Zigi.id telah merangkum sejumlah fakta terkait penangkapan selebgram Jessica atas kepemilikan barang haram tersebut.

JAF Ditangkap Bareng Manager Diskotik

image
Photo : Instagram/@jessicaforrester

Jessica Forrester ditangkap bersama DS alias Denny, seorang manajer diskotik terkenal di di Kuta, Badung, Bali oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Keduanya yang bukan suami-istri itu dibekuk petugas di sebuah kamar vila karena kedapatan menggunakan narkoba.

Jessica diketahui sudah memasuki usia kepala tiga dan memiliki seorang anak, sedangkan Denny berusia 39 tahun. Saat ditangkap petugas, Denny mengaku sebagai manajer sebuah event, sementara Jessica mengaku sebagai selebgram yang berjualan skincare melalui online.

Barang Bukti JAF Berupa Sabu-sabu

image
Photo : Instagram/@jessicaforrester

Petugas BNNP Bali yang menggeledah tempat penangkapan menemukan sejumlah barang bukti yakni satu buah plastik klip berisi kristal bening berupa metamfetamina (sabu-sabu) seberat 2,95 gram netto.

Selain itu, ditemukan pula satu buah plastik klip berisi tiga butir pil/tablet berwarna kuning yang mengandung sediaan metamfetamina dengan berat keseluruhan 1,05 gram netto. Kemudian ada serbuk putih yang mengandung sediaan metamfetamina dengan berat 0,78 gram netto, sehingga total barang haram itu sebanyak 4,78 gram neto.

Dalam penggeledahan itu, petugas juga menyita 2 unit ponsel warna hitam, satu buah bong lengkap, delapan buah pipa kaca sisa pemakaian dan satu buah korek gas yang termodifikasi.

Jessica Foresster Sewa Vila di Bali

image
Photo : Instagram/@jessicaforrester

Jessica dan Denny ditangkap pada Jumat, 9 Juli 2021 sekitar pukul 11.30 WITA di sebuah vila mewah di kawasan Jalan Mertasari, Banjar Pengumbengan Kangin, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. 

Diketahui, Jessica Forrester telah menyewa vila yang ditempatinya itu selama 7 bulan, tepatnya sejak bulan Januari 2021 lalu. Vila mewah tempat Jessica berpesta sabu itu disewanya dengan harga Rp15 juta per bulan.

JAF Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

image
Photo : Instagram/@jessicaforrester

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BNNP Bali curiga Jessica dan Denny bukan hanya pemakai tapi sekaligus pengedar. Pasalnya, menurut laporan masyarakat diskotik milik Denny sering dijadikan tempat transaksi jual beli barang perusak generasi itu.

BNN bahkan sudah mencium kebiasaan Jessica yang rajin dugem di kelab malam tersebut sebelum akhirnya dibekuk bersama Denny di dalam kamar vila yang disewanya.

Diduga, barang haram tersebut disuplai oleh Denny untuk dipakai bersama Jessica. Selain itu, peredaran narkotika di diskotik tersebut disinyalir menyasar anak muda WNI di Pulau Dewata lantaran segmentasi pasar tempat hiburan malam itu rata-rata warga lokal.

Terancam Hukuman hingga 12 Tahun Penjara

image
Photo : Instagram/@jessicaforrester

Akibat ulah yang dilakukannya, Jessica dan Denny harus menghadapi masalah serius. Keduanya disangkakan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh sebab itu, keduanya dapat terancam hukuman penjara selama 4 hingga 12 tahun. Namun sampai saat ini, kasus yang menjerat Jessica Forrester masih dalam tahap proses hukum.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...