5 Fakta Gugatan Scarlett Johansson ke Disney dan Kompensasi Rp288 M
ZIGI – Scarlett Johansson dan Walt Disney Company terlibat perseteruan panas. Bermula dari Johansson yang menduga adanya pelanggaran kontrak kerjasama diantara mereka untuk film terbaru yang dibintanginya, Black Widow.
Scarlett Johansson akhirnya memutuskan untuk mendaftarkan gugatan ke pengadilan. Terkait hal ini, Disney angkat bicara dan membantah tuduhan Johansson tersebut. Berikut ini fakta masalah Scarlett Johansson dengan Disney. Keep scrolling!
Baca juga: Daftar Box Office 9-11 Juli 2021, Film Black Widow Kalahkan F9
Scarlett Johansson Ajukan Gugatan
Dilansir Zigi.id dari Deadline, Jumat, 30 Juli 2021, Scarlett Johansson secara resmi mengajukan gugatannya terhadap Walt Disney Company di Pengadilan Tinggi Los Angeles, California, Amerika Serikat pada Kamis, 29 Juli 2021.
Dalam gugatannya, Johansson merasa Disney sudah melanggar kontrak kerjasama mereka. Hal ini tentang perilisan Black Widow di bioskop yang dilakukan bersamaan dengan peluncuran di platform, Disney+. Menurutnya, peluncuran film berbarengan dengan layanan streaming akan mengurangi pendapatannya sebagai aktris.
Seperti diketahui, Black Widow rilis di bioskop pada 9 Juli 2021. Di saat bersamaan, film tersebut juga dirilis di Disney Plus dengan mematok biaya berlanggan sebesar US$ 30 atau setara dengan Rp432 ribu.
Disney Diduga Cari Keuntungan Sendiri
Tidak hanya itu saja, Scarlett Johansson juga menuduh langkah ini sengaja dilakukan Disney untuk menggiring penonton bioskop beralih ke layanan streaming mereka. Dengan begitu, Disney akan meraih keuntungan dan akhirnya bisa mendongkrak harga jual saham perusahaannya.
Disney juga disebut menggunakan Covid-19 sebagai alasan untuk tindakannya. Pihak Scarlett Johansson pun merasa Disney sudah mengabaikan kontrak dengan para seniman dan mereka siap membuktikannya di pengadilan.
"Mengabaikan kontrak para seniman yang bertanggung jawab atas keberhasilan film-filmnya sebagai lanjutan dari strategi picik ini melanggar hak-hak mereka dan kami berharap dapat membuktikannya di pengadilan. Ini pasti bukan kasus terakhir di mana talenta Hollywood menentang Disney dan memperjelas bahwa apa pun yang mungkin dilakukan perusahaan, dia memiliki kewajiban hukum untuk menghormati kontraknya," kata pengacara Scarlett Johansson, John Berlinski.
Tuntut Ganti Rugi
Gugatan itu juga mencari ganti rugi yang belum ditentukan jumlahnya dengan menyebut Walt Disney Company sebagai satu-satunya tergugat. Pihak Scarlett mengklaim bahwa konglomerat media sengaja mengganggu kontrak anak perusahaan Marvel dengan Johansson lalu mendorong Marvel untuk melakukan pelanggaran.
Ini juga mengutip ketentuan kontrak yang menyebut akan ada rilis bioskop dalam jumlah besar yaitu, tidak kurang dari 1.500 layar. Itu berarti, kedua belah pihak memahami kalau awalnya film akan dirilis eksklusif di bioskop.
Perwakilan Scarlett Johansson dikatakan sudah berusaha untuk negosiasi dengan Marvel sejak jadwal rilis Black Widow diumumkan, tapi usaha mereka diabaikan. Hingga akhirnya, mereka bertindak tegas dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.
Disney Sudah Berikan Bayaran Rp288 Miliar
Seiring dengan kabar ini, pihak Walt Disney Company akhirnya angkat bicara. Mereka dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan mengatakan Scarlett Johansson sudah mengabaikan dampak dari pandemi Covid-19.
Lebih lanjut, Disney juga sudah mematuhi kontrak dan memberikan kompensasi tambahan sebesar US$ 20 juta atau sekitar Rp288 miliar kepada Scarlett Johansson untuk perilisan Black Widow di Disney+ dengan Premier Access.
"Tidak ada manfaat apa pun untuk pengajuan ini. Gugatan (Scarlett Johansson) itu sangat menyedihkan karena mengabaikan dampak global yang mengerikan dan berkepanjangan dari pandemi Covid-19. Disney telah sepenuhnya mematuhi kontrak Ms. Johansson," ujar seorang juru bicara dari Disney.
"Dan lebih jauh lagi, perilisan Black Widow di Disney+ dengan Premier Access sudah secara signifikan meningkatkan kemampuannya untuk mendapatkan kompensasi tambahan selain US$ 20 juta yang telah dia terima hingga saat ini," lanjutnya.
Pendapatan Film Black Widow
Black Widow sendiri mencatatkan diri di box office dengan pendapatan US$ 80,3 juta atau Rp1,1 triliun. Tapi banyak orang di industri percaya kalau tindakan Disney itu tidak hanya menghancurkan bioskop dan streaming, tapi juga membiarkan film Marvel untuk dibajak.
Menurut TorrentFreak, Black Widow sudah menjadi film bajakan No. 1 sejak dirilis pada 9 Juli. Disney pun berusaha mengumumkan pendapatan akhir pekan saat pembukaan film tersebut dari gabungan teater global dan Disney+ Premier streaming menghasilkan US$ 218 juta (US$ 60 juta).
Namun di akhir pekan kedua, pendapatan Black Widow turun 68 persen dan menjadi yang terburuk yang pernah ada untuk film Disney/Marvel, ini seakan menunjukkan bahwa pembajakan dan streaming sudah merusak film tersebut. Alhasil National Association of Theatre Owners didorong untuk memberikan teguran secara terbuka kepada Disney.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada lagi tanggapan dari pihak Scarlett Johansson menanggapi pernyataan Disney soal bayaran yang diterimanya sekaligus alasan Covid-19 yang memaksa perusahaan untuk merilis Black Widow bersamaan di bioskop dan Disney+.
Baca juga: 10 Fakta Florence Pugh Pemeran Yelena Belova di Black Widow