Zoombombing Kembali Terjadi, Zoom Didenda Rp1,2 Triliun

Image title
4 Agustus 2021, 16:33
Zoom
Twitter.com
Zoom

ZIGI – Aplikasi Zoom yang mulai naik daun sejak pandemi Covid-19, dikabarkan siap membayar denda sebesar Rp1,2 triliun karena diduga telah membagikan data pribadi pengguna ke Facebook, Google hingga LinkedIn. Pembagian data pribadi oleh Zoom tersebut dipermasalahkan oleh penggunanya karena berpotensi besar memicu suatu tindak kejahatan.

Lantas seperti apa kasus yang menjerat perusahaan asal Amerika Serikat ini disebut sebagai fenomena Zoombombing. Simak penjelasannya dalam artikel di bawah ini.

Apa itu Zoombombing

image
Photo : Twitter.com

Kasus yang dihadapi Zoom tidak terlepas dari adanya fenomena Zoombombing yang meresahkan para penggunanya dari seluruh dunia.

Zoombombing adalah fenomena yang terjadi di aplikasi Zoom yang mempersilakan orang asing masuk saat berlangsungnya rapat online. Dari sinilah, sebuah gugatan dialamatkan kepada perusahaan tersebut karena mengklaim Zoom telah membiarkan peretas (hacker) mengganggu jalannya rapat, dengan cara Zoombombing. Fenomena ini sempat ramai di awal-awal popularitas Zoom pada pertengahan tahun 2020.

Akan tetapi, pihak Zoom mengelak telah melakukan kesalahan walaupun siap  tetap membayar denda US$ 85 juta atau sertara dengan Rp1,2 triliun sebagai bagian dari upaya perusahaan meningkatkan keamanan.

Zoom Sebut Kerap Prioritaskan Keamanan Pengguna

image
Photo : unknownthing.in

Melansir laman Reuters pada Rabu, 4 Agustus 2021, Zoom menegaskan bahwa privasi dan keamanan pengguna tetap menjadi prioritas utama perusahaan. Oleh sebab itulah, Zoom ingin memberi peringatan kepada pengguna, saat penyelenggara rapat atau peserta lain menggunakan aplikasi pihak ketiga selama konferensi.

Keseriusan Zoom dalam memperhatikan keamanan data pribadi pengguna juga akan dilakukan melalui pelatihan khusus kepada para karyawannya tentang privasi dan penanganan data.

Di sisi lain, pengacara penggugat menyebut penyelesaian dengan denda US$ 85 juta adalah sesuatu yang wajar mengingat adanya risiko litigasi. Namun, gugatan triliunan rupiah tersebut masih harus memerlukan persetujuan dari Hakim Distrik Lucy Koh, di San Jose, California. 

Hakim Distrik Lucy Koh mengungkap bahwa, Zoom sebenarnya kebal terhadap gugatan terkait Zoombombing karena Pasal 230 mengatur tentang perlindungan kepada perusahaan media sosial dari tanggung jawab atas konten yang diunggah oleh pengguna.

Diketahui, Zoom adalah platfom yang banyak digunakan selama pandemi COVID-19 karena menawarkan berbagai fitur yang bisa digunakan untuk rapat secara online. Pengguna Zoom di seluruh dunia bahkan naik enam kali lipat selama pandemi dengan mencatatkan angka 497 ribu pelanggan. Jumlah yang dicapai bulan April 2021 itu naik signifikan dari 81.900 pada Januari 2020.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...