4 Pengakuan Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah, Rugi Rp17 Miliar
ZIGI – Nirina Zubir mengaku bahwa ia dan keluarganya menjadi korban mafia tanah. Menurut penuturannya, enam surat tanah atas nama sang ibu, kakak dan Nirina Zubir telah diubah oleh Asisten Rumah Tangga (ART) ibunya bernama Riri Khasmita.
Akibat hal ini, bintang film Ali & Ratu Ratu Queens tersebut mengalami kerugian sekitar Rp17 miliar. Dia menduga bahwa proses penggelapan aset tersebut telah dilakukan Riri sejak tahun 2017 lalu. Bagaimana kronologinya? Yuk simak beberapa pernyataan Nirina Zubir!
Baca Juga: Reaksi Niko Al Hakim Usai Rachel Vennya Ditetapkan Jadi Tersangka
Kronologi Nirinia Zubir Jadi Korban Mafia Tanah
Nirina Zubir menggelar konferensi pers pada Rabu, 17 November 2021 dengan mengaku bahwa dirinya menjadi korban mafia tanah. Kejadian tersebut bermula ketika ibu Nirina yang bernama Cut Indria Marzuki merasa surat-surat tanahnya hilang dan meminta ART untuk mengurusnya. Diketahui bahwa Riri Khasmita sudah menjadi ART sejak tahun 2009.
“Alih-alih diurus ternyata dia diam-diam menukar semua surat yang diminta tolong diuruskan tersebut dengan (diganti) namanya jadi Riri Khasmita anak dari ibu Nur dari Bukit Tinggi bersama suaminya Edrianto. Dari keenam surat itu diam-diam ditukar namanya menjadi nama mereka,” kata Nirina Zubir dikutip Zigi.id dari YouTube Myuo Entertainment pada Rabu, 17 November 2021.
Dia melanjutkan bahwa dua sertifikat tanah milik ibunya telah dijual ke pihak ketiga. Sedangkan empat aset bangunan telah digadaikan Riri ke pihak bank. Uang yang didapatkan Riri tersebut diduga dijadikan sebagai modal bisnis.
“Dugaan kami adalah uang-uang tersebut dipakai untuk modalnya dia yang sekarang memiliki bisnis ayam frozen yang sudah memiliki lima cabang,” sambungnya.
Ada Lima Orang Tersangka
Aktris 41 tahun itu mengatakan bahwa Riri dibantu oleh tiga orang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam proses pemindahan nama atas properti yang berada di kawasan Jakarta Barat tersebut. Akibat hal ini, ada lima orang tersangka yakni Riri, suaminya dan tiga orang PPAT. Kini, pihak kepolisian telah menahan beberapa mafia tanah tersebut di Polda Metro Jaya.
“Sekarang para pelaku yaitu Riri Khasmita bersama suaminya tersangka Edrianto dan juga PPAT Faridah telah dilakukan penahanan terhadap mereka. Masih ada dua orang lagi yang akan ditindak lanjuti,” ujar Nirina Zubir.
Nirina Zubir Merasa Sakit Hati
Sambil menangis, Nirina Zubir merasa sakit hati sekaligus kecewa dengan perilaku ART tersebut. Pasalnya, ibu Nirina yang meninggal pada tahun 2019 lalu disebutnya menghembuskan nafas terakhir dalam keadaan tidak tenang. Hal itu lantaran ia merasa memiliki uang namun tidak tahu kemana uang tersebut hilang.
Tak hanya itu, sang ibu juga sempat menuliskan bahwa dia bingung karena surat-surat yang Riri uruskan belum juga selesai.
“Saya sakit hati dan saya pengen kasus ini dikawal dikarenakan ada sangkut pautnya dengan orang-orang yang mengerti hukum tapi menyalahgunakan wewenangnya mereka,” kata Nirina sambil menangis.
Total Kerugian Keluarga Nirina Zubir
Nirina Zubir mengungkapkan bahwa total kerugian kurang lebih mencapai Rp17 miliar dari enam surat tanah tersebut. Di akhir, dia berharap agar kasus ini bisa diselesaikan karena ia ingin sang ibu tenang di alam sana.
“Untuk orang-orang yang gelap mata supaya ingat bahwa hukum itu ada dan kalian ini bisa terjerat. Jangan khilaf semata deh untuk harta-harta yang bukan milik kalian. Ini bukan masalah hartanya tapi lebih pada saya dan keluarga yang masih merasa kehilangan ibu saya,” ujar Nirina Zubir.
Nirina Zubir mengingatkan agar publik juga harus cek surat-surat berharga agar kasus serupa tidak menimpa mereka. Nirina menekankan bahwa kasus mafia tanah ini dilakukan oleh orang terdekat keluarganya sendiri.
Baca Juga: Heboh Kasus Kabur Karantina, Rachel Vennya Minta Maaf Sudah Egois
