Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Sidang Perdana Hari Ini
ZIGI – Aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie tengah menjalani sidang perdana hari ini, Kamis, 2 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka harus melalui proses hukum tersebut mulai pukul 10.00 WIB setelah keduanya tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
Bagaimana agenda sidang perdana yang dilakoni dua pesohor Tanah Air tersebut? Benarkah Nia dan Ardi Bakrie bakal segera dijatuhi hukuman yang lebih berat? Temukan jawabannya dalam artikel berikut ini ya guys. Keep scrolling!
Agenda Sidang Nia Ramadhani
Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga, sidang perdana Nia Ramadhani dan suaminya bakal berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dijadwalkan sidangnya besok di PN Jakpus," ungkap Bima Suprayoga saat ditemui wartawan di Kantor Kejari Jakarta Pusat dikutip Zigi.id dari Antara, Kamis, 2 Desember 2021.
Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zaenab menegaskan bahwa kliennya telah siap untuk menjalani sidang tersebut. Wa Ode menyebut, Nia dan Ardi telah mengakui menggunakan narkoba, menyesali perbuatannya, menjalani rehabilitasi, dan akan bersikap kooperatif selama proses jalnannya sidang.
Mengenai hukuman yang kemungkinan lebih berat, saat ini belum diketahui apakah hal itu akan diterima Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Kronologi Kasus Nia Ramadhani
Kasus ini berawal saat aktris Nia Ramadhani ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Jakarta Pusat di rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB silam. Nia ketika itu dibekuk petugas bersama seorang sopirnya berinisial ZN.
Selanjutnya, giliran Ardi Bakrie yang ditangkap tak lama berselang. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan ketiganya sebagai tersangka berdasarkan hasil tes urine yang menunjukkan hasil positif menggunakan narkoba.
Ketiga kemudian ditahan pihak kepolisian sejak tanggal 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap sabu). Nia, Ardi, dan supirnya dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Rehabilitas juga telah dilakukan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat selama hampir lima bulan. Kini menjelang akhir 2021 ini, keduanya mulai menjalani proses persidangan.
