3 Fakta Selebgram TE Ditangkap Kasus Prostitusi, Tarif Rp25 Juta
ZIGI – Polda Jawa Tengah mengamankan selebgram berinisial TE pada Rabu, 15 Desember 2021. Ia dikabarkan terlibat kasus prostitusi melalui muncikari berinisial JB yang merupakan fotografernya.
Tak hanya sendiri, selebgram TE juga diamankan bersama wanita asal Brazil berinisial FBD. Akibat hal ini, nama selebgram TE berada di jajaran trending Google sejak Senin, 20 Desember 2021. Lantas siapa selebgram TE tersebut? Simak artikelnya sampai habis!
Baca Juga: Profil, Biodata, dan Bisnis Cynthiara Alona Hingga Dipenjara
Selebgram TE Ditangkap Karena Kasus Prostitusi
Kasus prostitusi di kalangan selebriti Tanah Air kembali terjadi. Terbaru, polisi menangkap selebgram berinisial TE di salah satu hotel di Kota Semarang. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan wanita asal Brazil berinisial FBD di lokasi yang sama.
“Korban ada dua orang yaitu atas nama TE, 26 tahun, warga negara Indonesia dia ini seorang selebgram. Kemudian FBD yang merupakan warga negara asing dari Brazil,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro dikutip dari Instagram @humas_poldajateng pada Selasa, 21 Desember 2021.
Djuhandhani melanjutkan bahwa pihaknya tidak akan mengungkap identitas selebgram tersebut untuk kepentingan hak korban. Namun, FBD dikatakan bekerja sebagai DJ (Disk Jokey) sejak tahun 2017 lalu.
Dia juga menjelaskan bahwa pengungkapan kasus prostitusi tersebut bermula dari informasi yang diterima oleh Polda Jateng. Ketika ditangkap, selebgram TE tersebut tengah berhubungan badan dengan seorang laki-laki. Begitu pula dengan seorang WNA dengan inisial FBD tersebut.
Tarif Selebgram TE Soal Kasus Prostitusi
Polisi mengatakan bahwa kedua korban ditawarkan dengan tarif Rp25 juta per malam. Sedangkan muncikari JB mendapat bagian sebesar Rp13 juta.
“Modus operandi adalah mempekerjakan orang atau korban sebagai PSK untuk melayani tamu dengan tarif luar biasa yaitu sekitar Rp25 juta. Dengan praktik kegiatan tersebut, pelaku mendapat keuntungan Rp13 juta. Sisanya adalah milik korban dan dana operasional,” sambung Djuhandhani.
Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan oleh polisi yakni enam kondom bekas pakai, satu unit iPhone XI, uang tunai Rp13 juta, dan satu unit handphone Xiaomi berwarna hitam biru.
JB Ngaku Sebagai Fotografer Selebgram TE
Muncikari JB mengaku bahwa dia mengenal selebgram TE karena berada di satu manajemen yang sama. JB adalah fotografer TE yang sudah bekerja sama sejak dua tahun yang lalu.
“Dengan warga negara asing baru kenal. Kalau dengan orang Indonesia (selebgram TE) sudah kenal dua tahun. Sebelumnya saya satu manajemen dan fotografernya,” kata JB.
Atas perbuatannya, JB disangkakan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp120 juta hingga Rp600 juta. Di sisi lain, publik juga masih menebak-nebak terkait identitas selebgram TE.
Baca Juga: Dongwan Shinwa Merasa Bersalah Dukung Artis yang Terlibat Prostitusi
