Kaya Mendadak Berkat NFT, Ghozali Everyday Dicari Ditjen Pajak

Image title
14 Januari 2022, 14:32
Ghozali Everyday
Twitter.com/@Ghozali_Ghozalu
Ghozali Everyday

ZIGI – Seorang pemuda bernama Ghozali Everyday sedang ramai diperbincangkan publik. Bagaimana tidak, berkat konsistensinya mengunggah foto selfie selama lima tahun yang kemudian dijual dalam bentuk NFT, ia bisa meraup uang miliaran rupiah membuatnya kaya mendadak.

Pemilik akun Twitter @Ghozali_Ghozalu itu kian menaikkan tren NFT di Indonesia sehingga banyak orang ingin mencoba peruntungan sepertinya. Terbaru, kekayaan Ghozali membuat Ditjen Pajak RI mencarinya. Bagaimana tanggapan Ghozali Everyday yang sekarang ditagih membayar pajak? Scroll artikel ini sampai habis ya!

Baca Juga: Hasil Penjualan NFT, Ghozali Everyday Ingin Bangun Studio Animasi

Ghozali Everyday Pertama Kali Membayar Pajak

Ghozali Everyday
Photo : Twitter.com/@Ghozali_Ghozalu
Ghozali Everyday

Kisah Ghozali yang mendapat uang miliaran rupiah dari NFT diketahui secara luas setelah ia membuat akun Twitter @Ghozali_Ghozalu pada awal tahun 2022 ini. Salah satu kicauannya yang mengungkap perjalanan sukses meraih kekayaan kemudian membuat Ditjen Pajak RI menanggapinya.

“Selamat, Ghozali! Berikut ini tautan tempat Anda dapat mendaftarkan NPWP Anda: http://pajak.go.id/id Lihat tautan ini untuk informasi lebih lanjut tentang TIN: https://pajak.go.id/index.php/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-0. Jika Anda butuh bantuan, silakan bertanya @kring_pajak,” demikian komentar Ditjen Pajak dikutip dari akun @DitjenPajakRI, Jumat, 14 Januari 2022.

Mendapat pesan tersebut, Ghozali langsung merespon dengan santai dan siap membayar kewajibannya terhadap negara. Tak hanya itu, ia juga membeberkan beberapa rencananya.

Ghozali mengaku ingin membantu keluarganya membayar utang karena toko batik ibunya bangkrut. Dia terpaksa harus mencari dana talangan dari berbagai sumber. Selain itu, Ghozali juga bermimpi membangun studio animasi untuk perjalanan karier selanjutnya.

"Ini adalah pembayaran pajak pertama saya dalam hidup saya. Tentu saja saya akan membayarnya karena saya warga negara Indonesia yang baik," kata Ghozali.

 

Cara Membuat NPWP Online

NPWP
Photo : katadata.co.id
NPWP

Nah, buat kamu warga negara yang baik dan ingin membayar pajak seperti Ghozali, tentu telebih dahulu kamu harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan. Salah satunya adalah membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum kamu membayar kewajiban kepada negara.

Dilansir dari laman resmi pajak.go.id, berikut merupakan cara mendaftar NPWP online yang bisa kamu lakukan. Tetapi sebelumnya, perlu diketahui bahwa terdapat empat kategori pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu :

  1. Wajib Pajak orang pribadi, baik yang telah menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Contoh: karyawan/pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan lain sebagainya.
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP. Contoh: pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, dan lain sebagainya.
  3. Jika sudah mempunyai NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan yang berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak.
  4. Warisan Belum Terbagi. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.

Empat kategori di atas, perlu kamu sesuaikan dengan pekerjaanmu apakah sudah mempunyai bisnis, belum bekerja dan yang lainnya. Jika kamu sudah menentukan kategori tersebut sebagai contoh poin pertama, maka kamu harus melampirkan beberapa dokumen.

Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dokumen kelengkapan berupa:

  1. Bagi WNI: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Bagi WNA: Fotokopi Paspor; dan Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

Adapun syarat lebih lengkapnya kamu bisa langsung menuju laman pajak.go.id. Buat kamu yang mempunyai penghasilan banyak seperti Ghozali Everyday, jangan lupa untuk bayar pajak ya guys!

Baca Juga: Profil dan Biodata Ghozali Everyday: Kuliah di Semarang, Jualan NFT

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...