Kronologi Aktor Randa Septian Ditangkap Kasus Narkoba

Image title
31 Januari 2022, 13:13
Randa Septian
Instagram/@randaseptian
Randa Septian

ZIGI – Aktor RS alias Randa Septian ditangkap polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Pemilik nama lengkap Muhammad Randa Septian ini diamankan di sebuah hotel di Bali dengan barang bukti narkotika jenis ganja.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa Randa ditangkap bersama rekannya Arthur Augoest H. Aruan. Diketahui bahwa Randa adalah aktor Tanah Air yang pernah muncul di film Reuni Z (2018) dan sinetron Ksatria Pandawa 5 (2014). Simak artikelnya!

Baca Juga: Dituduh Sebagai Pemakai, Marshel Widianto Jalani Tes Narkoba

Kronologi Aktor Randa Septian Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Randa Septian
Photo : YouTube/Kabar Bali Update
Randa Septian

Polresta Denpasar Bali menangkap aktor Randa Septian karena memiliki dan memakai narkotika jenis ganja. Randa diamankan bersama temannya yakni Arthur Augoest H. Aruan pada Jumat, 7 Januari 2022 di sebuah hotel di Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

“Dari beberapa yang kita amankan, ada public figure yang salah satunya adalah artis nasional,” kata Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono dikutip Zigi.id dari YouTube Kabar Bali Update pada Senin, 31 Januari 2022.

Pihak kepolisian juga mengungkap kronologi penangkapan Randa. Kala itu, mereka mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di seputaran Jalan Raya Kuta. Setelah itu, pihak kepolisian melakukan pengecekan dan tersangka langsung diringkus. Polisi juga menemukan barang bukti ganja di kamar hotel Randa.

 

“Iya awalnya kita mendapatkan informasi bahwa di suatu tempat ada seseorang yang menggunakan narkoba. Kita lakukan pengecekan, setelah kita masuk ke lokasi dan kita amankan yang bersangkutan,” imbuhnya.

Randa Septian Dikatakan Coba-coba Gunakan Narkoba

Randa Septian
Photo : Instagram/@randaseptian
Randa Septian

Sutriono melanjutkan bahwa tersangka membeli langsung narkotika jenis ganja tersebut dan tidak dibawa dari Jakarta. Dia mengatakan bahwa Randa dan temannya mendapatkan narkoba tersebut dengan membeli dari seseorang yang biasa dipanggil Abed seharga Rp300 ribu di wilayah Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Menurutnya, aktor 27 tahun itu baru pertama kali mengonsumsi narkoba sedangkan rekannya sudah dari tahun 2017. Barang bukti dari penangkapan Randa dan rekannya itu berupa satu paket plastik ganja berat bersih 0,72 gram, dua paket tembakau gorila dengan berat bersih 1,52 gram hingga bong.

Akibat hal ini, Randa Septian dan rekannya dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp8 miliar.

Baca Juga: Dukungan Arie Kriting hingga Tretan Muslim untuk Fico Fachriza

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...