Video Detik-detik Vanessa Angel Kecelakaan Diputar di Sidang Joddy
ZIGI – Sidang kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur secara daring. Terdakwa Tubagus Joddy, yang merupakan sopir dalam insiden tersebut memberi sejumlah kesaksian.
Dalam sidang tersebut turut diputar rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik mobil Vanessa Angel kecelakaan sewaktu perjalanan menuju Surabaya dari Jakarta. Selain itu, agenda sidang juga memeriksa tiga saksi petugas jalan tol yang saat kejadian sedang bertugas.
Lalu seperti apa rekaman CCTV jalan Tol Jombang yang merekam tragedy maut Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah? Simak uraian lengkapnya di bawah ini.
Baca Juga: Kondisi Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel di Penjara, Makin Kurus
Video Mobil Vanessa Angel Kecelakaan
Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, terlihat insiden kecelakaan yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah begitu cepat terjadi. Mobil Pajero Sport warna putih yang dikemudikan Tubagus Joddy terlihat melaju kencang di belakang truk.
Tiba-tiba saat mobil melaju di KM 372+300, terlihat kendaraan tersebut oleng ke kiri hingga menghantam guarddril (pembatas jalan tol). Tidak berhenti di situ, mobil kemudian terpelanting ke sisi bagian kanan jalan tol.
Saking kencangnya tabrakan tunggal itu, posisi bagian depan mobil bisa terbalik ke arah belakang. Tampak pula dalam rekaman CCTC tersebut, pasir dan tanah yang berada di lokasi kejadian langsung menghambur ke atas karena hantaman yang cukup keras.
Menurut kesaksian petugas jalan tol yaitu M Ramdan Rosidin, Budi Hermawan dan Yanuar yang dihadirkan dalam sidang itu, tidak ada bekas pengereman yang dilakukan mobil nahas tersebut. Kemungkinan besar, mobil Vanessa Angel lepas kendali dari tangan Tubagus Joddy.
Joddy Mengakui Kesalahannya
Setelah majelis hakim memutar video mengerikan tersebut, Tubagus Joddy tak mengelak bahwa ia telah melakukan kesalahan. Ia mengaku tidak keberatan atas keterangan saksi dan bukti-bukti yang telah dihadirkan.
Pemilik nama lengkap Tubagus Muhammad Joddy tersebut sebelumnya telah didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang. Oleh JPU, ia dijerat dengan pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 thn 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Sebagai pengingat, kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah terjadi pada 4 November 2021 silam. Keduanya mengalami kejadian memilukan itu di ruas Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo.
Penumpang yang selamat dalam insiden tersebut adalah sopir Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), Gala Sky Ardiansyah (1,7) dan asisten rumah tangganya Siska Lorensa (21). Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tewas di tempat.
Baca Juga: 4 Pengakuan Terbaru Ayah Bibi, Vanessa Angel Sempat Sadar Usai Celaka