Adam Deni Positif Covid-19 di Rutan, Keluarga Masih Upayakan Damai

Image title
18 Februari 2022, 13:55
Adam Deni Memakai Rompi Orange
Instagram/umbu_remu_samapaty
Adam Deni Memakai Rompi Orange

ZIGI – Adam Deni yang saat ini berstatus sebagai tahanan Mabes Polri atas kasus mengunggah dokumen ilegal sudah masuk ke tahap P21 dimana hasil penyidikan perkara pidana sudah lengkap. Sayangnya, untuk sementara tak bisa dilanjutkan lantaran sang pegiat sosial terpapar Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Susandi. Katanya, Adam Deni saat ini masih menjalani isolasi mandiri di rumah tahanan Bareskrim Polda Metro Jaya. Lantas, seperti apa penjelasan Susandi selaku kuasa hukum Adam Deni? Simak ulasan berikut!

Berkas Kasus Mengunggah Dokumen Ilegal Dilakukan Adam Deni Sudah Lengkap

Pengacara Adam Deni, Susandi
Photo : YouTube/KH Infotaiment
Pengacara Adam Deni, Susandi

Resmi menjadi tahanan sejak 2 Februari 2022 lalu, kini kasus dugaan pelanggaran UU ITE oleh Adam Deni telah masuk ke tahap P21 per 14 Februari 2022.

"Iya betul per tanggal 14 Februari 2022 kemarin kalau berkas itu uda P21 dan sudah naik ke tahap 2. Untuk sementara Adam Deni masih berada di rutan bareskrim. Katanya beliau sakit, masih dalam proses pemulihan," ujar Susandi dikutip dari kanal YouTube KH Infotaiment pada Jumat, 18 Februari 2022.

Dengan begitu, kasus Adam Deni seharusnya sudah bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, sang pegiat sosial terinfeksi Covid-19 terpaksa ditunda hingga yang bersangkutan dinyatakan sembuh. Susandi tak menjelaskan secara detail kondisi Adam, tapi saat ini dia sedang menjalani isolasi mandiri di ruang tahanan.

"Yang kami dengar kemaren dari pihak penyidik betul, dia sedang terpapar Covid dan sekarang sedang menjalani isolasi mandiri di ruang tahanan. Kalau terpapar Covid kan dia harus isolasi lah trus mengikuti proses lainnya sampai dia sembuhlah. Setelah itu mungkin pelimpahan ke kejaksaan kali yah," kata Susandi.

Pihak Keluarga Adam Deni Meminta Mediasi

Adam Deni Memakai Baju Orange
Photo : Instagram/umbu_remu_samapaty
Adam Deni Memakai Baju Orange

Kendati demikian, Susandi selaku kuasa hukum Adam Deni mengaku belum menerima surat terkait P21 kliennya tersebut. Mereka hanya mendengar kabar saja.

"Sampai saat ini kita belum terima surat apapun. Tapi kami dapat keterangan dari televisi," bebernya.

Tak sampai disitu, Susandi juga membenarkan jika keluarga Adam Deni sedang berusaha menempuh jalur mediasi ke pelapor. Namun, mengenai hasil pihaknya masih menunggu.

"Kalau berita tersebut bahwa pihak keluarga sedang melakukan proses mediasi kepada pihak pelapor. Tapi untuk bagaimana hasil selanjutnya kami masih menunggu," ujarnya.

Bersamaan dengan itu, mencuat rumor jika pihak pelapor menolak jika harus berdamai dengan Adam Deni. Soal hal itu, Susandi mengaku belum mendapat keterangan langsung dari keluarga Adam Deni.

"Kalau itu (mediasi dari Adam deni ditolak) kami belum mendapat keterangan dari pihak keluarga Adam Deni," ucapnya.

Mengetahui bahwa berkas P21 atas kasus mengunggah dokumen ilegal yang dilakukan kliennya sudah lengkap Susandi mengutarakan langkah selanjutnya, mereka akan melakukan pembelaan terhadap Adam Deni di persidangan nanti.

"Pastinya kami selaku kuasa hukum akan melakukan pembelaan terhadap klien kami dipersidangan nanti," tutur Susandi.

Sebagai informasi, penahanan Adam Deni sendiri dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengunggah dokumen tanpa izin milik pelapor, sosok berinisial SYD. Adapun penangkapan pria 24 tahun itu didasari oleh laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber. LP dibuat pada 27 Januari 2022 lalu.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...