Makan Bubur di Trotoar, Juragan 99 Disentil Koalisi Pejalan Kaki
ZIGI – Crazy Rich Malang, Gilang Widya Pramana mengalami kejadian unik di mana ia terancam hukuman pidana 1 bulan karena makan bubur di pinggir jalan. Gilang diduga telah melanggar salah satu pasal yang mengatur tentang pejalan kaki.
Lantas, bagaimana bisa makan bubur di pinggir jalan bisa terancam pidana? Yuk, langsung saja simak cerita dari Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 di bawah ini. Keep scrolling!
Baca Juga: Crazy Rich Malang Siapkan Bonus Rp1 M Jika Timnas Juara Piala AFF
Dikritik Komunitas Pejalan Kaki
Gilang Widya Pramana belum lama ini mengunggah momen ketika ia menikmati bubur di pinggir jalan bersama istrinya, Shandy Purnamasari. Bos brand skincare Ms Glow tersebut tampak sarapan bubur di kawasan Kemang Raya, Jalan Cempedak, Kelurahan Bangka, Jakarta Selatan.
"Pacaran nyari bubur belum mandi, Asikin!!," demikian tulis Shandy Purnamasari dikutip Zigi.id dari Instagram @shandypurnamasari, Jumat, 18 Februari 2022.
Gilang dan Shandy kompak berpose dalam keadaan masih memakai helm sedangkan motor yang dikendarainya terparkir di trotoar. Mereka juga bergaya sambil memegang semangkok bubur yang sedang dinikmati.
Alih-alih mendapat respon positif, keduanya malah mendapat kritikan tajam dari Koalisi Pejalan Kaki. Pasalnya, Gilang dan Shandy diduga mengganggu kenyamanan pejalan kaki terutama kalangan disabilitas yang berjalan di trotoar.
"Apakah aturan masih mempan sama sultan? Walaupun sampai menghakimi ruang disabilitas tunanetra (ubin pemandu) yang penting senang. Jika ada yang berteman dengan Sultan ini, tolong ingatkan fungsi trotoar dan guiding block ya," tulis Koalisi Pejalan Kaki di akun Instagram @koalisipejalankaki.
Pasal yang Diduga Dilanggar Gilang dan Shandy
Berdasarkan penelusuran Zigi.id, Gilang dan Shandy diduga telah melanggar Pasal 275 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Melansir dari laman resmi DPR RI, pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang mengganggu fasilitas pejalan kaki maka dipidana kurungan sebulan atau denda Rp250 ribu.
“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” demikian bunyi lengkap pasal 275 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Hingga artikel ini dibuat, belum ada klarifikasi apapun dari pihak Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari. Keduanya saat ini tengah sibuk merilis vape sebagai salah satu bisnis baru mereka selain di bidang kecantikan dan perawatan tubuh.
Baca Juga: Sumber Kekayaan Gilang Widya Pramana, Dijuluki Crazy Rich Malang