Dilaporkan ke Polisi, Putra Siregar Ajak Fuji dan Rombongan Umroh
ZIGI – Putra Siregar dipolisikan Juragan 99 karena kasus merek PS Glow. Istri Juragan 99, Shandy Purnamasari sekaligus bos MS Glow telah membuat laporan sejak Agustus 2021.
Kasusnya baru mencuat ke publik pada hari Selasa, 22 Maret 2022. Sementara Putra Siregar hingga saat ini belum memberikan tanggapan. Ia terlihat sedang melaksanakan ibadah umroh bersama rombongan influencer.
Siapa saja mereka? Simak artikel selengkapnya yuk!
Ajak Thofu Umroh
Putra Siregar bersama istrinya, Septia Siregar terlihat berangkat ibadah umroh pada Rabu, 21 Maret 2022. Tidak hanya berdua, pengusaha PS Store ini juga mengajak rombongan influencer termasuk pasangan yang sedang naik daun saat ini, Thariq Halilintar dan Fuji Utami.
“Selamat pagi dari Saudi, semoga yang baca ini segera Allah berangkatkan umroh dan haji,” ujar Putra Siregar dalam foto bersama yang dibagikan di Instagram @putrasiregarr17 pada Selasa, 22 Maret 2022.
Thariq dan Fuji yang dikenal dengan julukan Thofu couple nampak diantar oleh Gala Sky, putra almarhum Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel. Nampak juga Atta Halilintar dan ayah Fuji Utami di bandara.
Sepanjang perjalanan, Fuji terlihat menggunakan hijab dan seragam dari PS Store. “Assalamualaikum, thank you PS Store,” ujar seluruh rombongan dalam video.
Influencer yang Umroh Bareng PS Store
Berdasarkan pantauan Zigi.id, selain Thariq dan Fuji Utami, rombongan PS Store juga terdiri dari keluarga Fadil Jaidi beserta ayahnya, Pak Muh, ibu dan adiknya. Selain itu juga ada influencer Keanu Agl. Aktor dan penyanyi Syakir Daulay hingga Anji.
Dalam video reels di Instagram @pst0re, terlihat percakapan chat Whatsapp mereka. Awalnya, Putra Siregar yang dipanggil ‘papi’ bertanya tujuan liburan mereka. Ada yang menjawab ke Rusia, Capadocia, Paris hingga Turki.
Lantas pak Muh, ayah Fadil Jaidi mengusulkan agar mereka umroh. Rencana tersebut terlaksana menjelang dimulainya ibadah puasa di bulan April 2022.
Tidak diketahui hingga kapan rombongan Putra Siregar melaksanakan ibadah umroh. Saat ini kasusnya bergulir di Bareskrim Polri.
Pihak Juragan 99 menilai Putra Siregar melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU nomor 1 tahun 1956 tentang KUHP pasal 378 KUHP dan pasal 55, pasal 56 KUHP.
Baca juga: Istri Juragan 99 Polisikan Putra Siregar, Kasus Merek PS Glow