Medina Zein Resmi Jadi Tersangka Usai Ancam Bom Uci Flowdea
ZIGI – Medina Zein resmi menjadi tersangka usai mengancam ingin mengebom Uci Flowdea. Sebelumnya, sang sosialita sudah melaporkan istri Lukman Azhari tersebut ke pihak kepolisian pada Oktober 2021 silam.
Tepat pada Rabu 23 Maret 2022, Ahmad Ramzy selaku kuasa hukum Uci Flowdea memberikan kabar terkini soal kasus yang menyeret Medina Zein. Berikut berita selengkapnya.
Baca Juga: Kronologi Kasus Medina Zein vs Marissya Icha, Saling Lapor Polisi
Medina Zein Resmi Jadi Tersangka
Ahmad Ramzy mengungkap bahwa pelaporan Uci Flowdea yang dilakukan pada 11 Oktober 2021 telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka atas nama MS atau MZ sejak 15 Maret 2022 lalu. Dia juga menjelaskan bahwa Medina Zein sudah menjalani pemeriksaan.
“Telah diberitahukan kepada saya, hari ini (23 Maret 2022) telah diperiksa sebagai tersangka (MZ). Bahwa atas laporan klien saya (Uci Flowdea) step-nya sudah maju sampai tersangka,” ungkap Ahmad Ramzy kepada awak media.
Lantas kasus ini berawal dari Uci Flowdea membatalkan pembelian tas branded dari Medina Zein yang diragukan keasliannya. Kemudian, Uci mengklaim bahwa dia mendapat ancaman dari Medina usai menagih pengembalian uang atas tas tersebut.
Kala itu, Uci Flowdea mendapat ancaman dari Medina Zein saat berbincang di media sosial. Selain mengatakan ingin memenjarakan, Medina juga mengancam akan melakukan pengeboman terhadap Uci.
Lebih lanjut, Uci Flowdea mengaku tidak mengalami kerugian secara materi atas masalah ini. Namun, psikisnya terganggu lantaran pengancaman tersebut.
Medina Zein Dilaporkan Atas Pengancaman dan Penipuan
Tak hanya pengancaman, Medina Zein juga dilaporkan atas kasus penipuan tas branded. Karena tas yang sampai ke Uci Flowdea rupanya palsu.
Dengan ini, kasus penipuan tas tas palsu Medina Zein masih diproses di Polres Surabaya, Jawa Timur. Sedangkan kasus ancaman ditindaklanjuti di Polda Metro Jaya.
“Kita membuat laporan polisi pasal 27 ayat 4 undang undang ITE dan atau pasal 335 KUHP di Polda Metro Jaya. Kasus di Surabaya tas palsu masih berjalan kaitan tas palsunya. Tapi untuk yang di sini (Polda Metro Jaya) tentang ancamannya," ujar Ahmad Ramzy.
Medina Zein dilaporkan oleh Uci Flowdea terkait dugaan tindak pidana perbuatan memaksa dengan ancaman kekerasan melalui media elektronik, berdasarkan Pasal 27 Ayat (4) jo Pasal 45 Ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.
Baca Juga: Profil dan Biodata Medina Zein: Umur, Suami hingga Kasus