Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Gaga Muhammad
ZIGI – Pengadilan Tinggi DKI menolak banding Gaga Muhammad atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna mengalami lumpuh.
Penolakan ini buntut dari banding yang diajukan oleh Gaga Muhammad setelah divonis 4,5 tahun penjara yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Januari 2022. Simak yuk kabarnya di bawah ini!
Baca Juga: 8 Alasan Gaga Muhammad Ajukan Memori Banding hingga Bahas Donasi Laura
Pengadilan Tinggi DKI Menolak Banding Gaga Muhammad
Dilansir dari website Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi DKI menolak pengajuan banding Gaga Muhammad. Hasil keputusan ini menguatkan keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 19 Januari 2022.
Adapun keputusan Pengadilan Tinggi DKI terhadap penolakan banding Gaga Muhammad sebagai berikut:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 19 Januari 2022 Nomor 89/Pid.Sus/2021/PN JKT Tim yang dimintakan banding tersebut.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam penahanan
- Memberikan Terdakwa untuk membayar biaya perkara kepada kedua tingkat peradilan, yang tingkat banding sejumlah Rp 5 ribu.
Seperti yang diketahui, pihak Gaga Muhammad sebelumnya mengajukan banding pada 8 Februari 2022. Terdapat 8 alasan yang dipermasalahkan oleh pihak Gaga untuk dapat diajukan banding ke pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Diantara alasan yang diajukan adalah hukuman 4 tahun 6 bulan penjara yang jauh dari kata adil hingga dianggap membela diri seperti disampaikan Gaga dalam fakta persidangan.
Tanggapan Greta Irene Saat Banding Gaga Muhammad Ditolak
Greta Irene, kakak Laura Anna menjadi salah satu pihak keluarga yang selalu aktif membagikan kemajuan kasus yang dialami oleh adiknya tersebut. Seperti halnya ketika pengajuan banding Gaga Muhammad ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI baru-baru ini.
Iren, sapaan Greta Irene membagikan hasil percakapannya dengan kuasa hukumnya di Instagram Story. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa keputusan banding Gaga Muhammad belum sepenuhnya ditolak melainkan harus menunggu konfirmasi terlebih dahulu.
Namun, pada unggahan selanjutnya, Iren membagikan keputusan dari Pengadilan Tinggi DKI yang memastikan bahwa banding Gaga Muhammad sudah benar-benar ditolak.
“Terima kasih Tim Mejalis Hakim, @info.ptdkijakarta,” tulis Greta Irene.
Iren juga membagikan hasil keputusan yang menyebutkan bahwa pembanding telah memberikan bantuan sebesar Rp180 juta dan telah berusaha maksimal satu tahun merawat korban sebagai bentuk kasih sayang.
Pernyataan tersebut membuat Iren merasa geram sekaligus lucu karena Gaga Muhammad dianggap mengaku-ngaku atas uang donasi yang diberikan.
“Oh jadi konsepnya ‘ngaku-ngaku’ gitu deh,” imbuh Greta Iren.
Sementara Greta Irene membuat petisi untuk Gaga Muhammad agar dihukum dengan hukuman maksimal. Saat ini, petisi melalui change.org tersebut telah mencapai 165.853 tanda tangan dari 200 ribu tanda tangan.
Baca Juga: Usai Ajukan Banding, Viral Petisi Gaga Muhammad agar Dihukum Berat
