Rizky Billar Terseret Kasus DNA Pro Gara-gara Diberi Uang Rp1 Miliar

Image title
4 April 2022, 19:16
Rizky Billar, Lesti Kejora
Instagram/@lestykejora
Rizky Billar, Lesti Kejora

ZIGI – Robot trading DNA Pro milik Steven Richard dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan investasi bodong. Di samping itu, nama Rizky Billar dan Lesti Kejora ikut terseret masalah ini karena mereka pernah mendapatkan uang sebesar Rp1 miliar dari Steven Richard.

Sebelumnya, Billar dan Lesti juga pernah terseret kasus serupa karena menerima uang Rp10 juta dari Doni Salmanan. Di akhir Maret 2022 lalu, Billar mendatangi Bareskrim untuk mengembalikan uang tersebut.

Lantas, bagaimana dengan nasib uang Rp1 miliar yang diberi oleh Steven Richard? Akankah Lesti Kejora dan Rizky Billar akan mengembalikan uang tersebut ke kepolisian? Simak artikelnya di bawah ini!

Baca Juga: Kembalikan Uang Rp10 Juta, Rizky Billar Doakan Doni Salmanan

Rizky Billar dan Lesti Kejora Diberi Uang Rp1 Miliar Oleh Steven Richard

Rizky Billar, Lesti Kejora
Photo : YouTube/Leslar Entertainment
Rizky Billar, Lesti Kejora

Video Rizky Billar dan Lesti Kejora yang mendapatkan uang dari Steven Richard kembali viral di media sosial. Kala itu, Steven memberikan koper berisi uang Rp1 miliar untuk Baby L atau Muhammad Leslar Al Fatih Billar.

“Dibuka aja, mungkin hadiahnya gak seberapa ya mudah-mudahan jadi berkah buat baby L,” tutur Stevan dalam video YouTube Leslar Entertainment diunggah pada 29 Januari 2022.

Melihat uang pecahan Rp100 ribu satu koper itu, Billar dan Lesti langsung tersenyum sambil bersyukur. Mereka tak menyangka mendapatkan uang yang fantastis untuk hadiah sang anak. Steven berujar bahwa dia bingung kasih kado apa untuk Baby L karena kalau barang, mungkin sudah banyak yang memberi.

Terlihat bahwa Rizky dan Lesti sempat menolak. Bahkan, aktor 26 tahun itu hanya akan mengambil satu gepok saja.

“Ini serius kak. Kita gak ada settingan apa-apa. Kita emang niatnya mau ngejenguk kan, mau ngasih kado awalnya. Cuma udah bingung mau ngasih kado apa, karena pasti banyak banget yang ngasih kado,” tutur Steven.

“Ini kemungkinan gak akan kita gunakan. Ini untuk kita kasih buat semua tabungan bayi. Cuma kalau papahnya butuh-butuh gak apa-apa ya. Uang ini untuk buat sekolah dia (baby L),” imbuh Rizky Billar.

 

Netizen Khawatirkan Rizky Billar dan Lesti Kejora

Rizky Billar dan Lesti Kejora
Photo : Instagram/@rizkybillar
Rizky Billar dan Lesti Kejora

Video tersebut kini viral kembali setelah DNA Pro milik Steven Richard dilaporkan ke Bareskrim Polri. Beberapa akun gosip Instagram pun mengunggah ulang video Lesti dan Rizky Billar mendapatkan Rp1 miliar dari Steven.

Dari aura muka Billar sama Lesti juga mereka sebenarnya gak mau nerima uang itu, tanda tanya  juga sih yang dikasih uang sebanyak itu,” ujar warganet.
Billar syok dan trauma. Jaga-jaga dulu,” imbuh yang lain.
Billar mau nanya uang dari mana gak enak hati, makanya dia kayak bingung,” kata warganet.

Seperti diketahui bahwa Rizky Billar sebelumnya diberi uang oleh Doni Salmanan sebesar Rp10 juta. Dikarenakan Doni Salmanan jadi tersangka kasus Quotex, aliran dananya pun ditelusuri oleh polisi. Lalu, Billar mengembalikan uang tersebut ke Bareskrim pada 22 Maret lalu.

Kasus DNA Pro Steven Richard

DNA Pro
Photo : YouTube/KH Infotainment
DNA Pro

Baru-baru ini, pihak kepolisian telah memeriksa 12 orang saksi atas kasus dugaan penipuan investasi robot trading platform DNA Pro. Para korban mengaku mendapatkan kerugian hingga lebih dari Rp97 miliar.

“Platform ini modus yang digunakan berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro dengan sistem penjualan langsung yang menerapkan skema piramida. Dalam hal ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang," kata Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri dikutip dari YouTube KH Infotainment pada Senin, 4 April 2022.

Menurut kuasa hukum korban yakni Juda Sihotang, para korban bergabung dengan DNA Pro sejak April 2021 sampai Januari 2022. Korban diiming-imingi investasi yang dapat dicairkan kapan saja tanpa batas tertentu.

Akibat hal ini, pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45A ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Steven Richard belum buka suara soal DNA Pro. Begitu juga dengan Rizky Billar dan Lesti Kejora yang masih bungkam.

Baca Juga: Rizky Billar Ungkap Isi Amplop dari Doni Salmanan, Bukan Rp1 Miliar

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...