Polisi Bakal Terapkan Restorative Justice di Kasus Putra Siregar
ZIGI – Pengusaha Putra Siregar sedang menghadapi masalah hukum. Ia bersama temannya, Rico Valentino yang merupakan seorang artis telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan pengeroyokan di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Putra dan Rico telah resmi ditahan Polres Metro Jakarta Selatan selama 20 hari sejak 12 April 2022. Akan tetapi, masa penahanan tersebut berpotensi diperpanjang dan polisi kabarnya akan menerapkan restorative justice. Seperti apa penjelasannya? Simak sampai habis ya.
Baca Juga: Sahabat Istri Putra Siregar Benarkan Isu Tentang Chika Chandrika
Penahanan Berpotensi Diperpanjang
Putra Siregar dan Rico Valentino ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial N pada 2 Maret 2022 di sebuah kafe. Keduanya diciduk polisi dua minggu setelah kembali ke Tanah Air dari perjalanan umroh bersama sejumlah selebriti tepatnya pada 12 April 2022.
Menurut pengakuan Putra dan Rico, keduanya tidak melakukan penganiayaan melainkan tengah berupaya melindungi teman wanitanya. Belakangan, teman wanita yang dimaksud diketahui bernama Chandrika Chika, seleb yang terkenal berkat goyang Papi Chulo di TikTok.
Terkini, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan masa penahanan Putra Siregar dan Rico Valentino berpotensi diperpanjang. Kemungkinan tersebut akan diputuskan apabila proses penyidikan belum rampung sampai masa penahanan tahap pertama selesai.
Selanjutnya, Budhi menjelaskan pihaknya bakal menerapkan restorative justice dalam kasus dugaan pengeroyokan Putra dan Rico. Dengan cara tersebut, diharapkan pihak korban dan pelaku bisa berdialog bersama.
"Sesuai Peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021 tentang Restorative Justice yang jadi pedoman kami. Namun dalam restorative justice tentu yang harus setuju adalah pihak pelapor dan terlapor," kata Budhi kepada wartawan dikutip Zigi.id, Selasa, 19 April 2022.
Sejauh ini, Putra Siregar dan Rico Valentino dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Apa Itu Restorative Justice?
Dilansir dari Pengadilan Negeri Sabang, restorative justice adalah pendekatan hukum yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya.
Proses ini memberi kesempatan kepada pelaku dan korban untuk mediasi guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi kedua belah pihak.
Restorasi tersebut meliputi pemulihan hubungan antara pihak korban dan pelaku setelah melakukan dialog. Korban diberi kesempatan untuk menyampaikan kerugian yang dialami sedangkan pelaku diberi kesempatan untuk menebusnya melalui mekanisme ganti rugi, perdamaian, kerja sosial, maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.
Proses ini dianggap penting dalam hukum karena korban dan pelaku bisa berpartisipasi aktif dalam penyelesaian masalah yang terjadi.
Jika benar polisi akan menerapkan restorative justice, mungkinkan Putra Siregar dan Rico Valentino akan berdamai dengan korban? Pantau terus perkembangannya di Zigi.id.
Baca Juga: 5 Kontroversi Chika Chandrika, Kini Terseret Kasus Putra Siregar
