Kronologi dr. Richard Lee Digugat Rp20,7 M oleh Mantan Pengacaranya

Image title
11 Mei 2022, 17:14
Richard Lee
Instagram/@dr.richard_lee
Richard Lee

ZIGI – Pengacara Razman Arif Nasution mengugat mantan kliennya, dr. Richard Lee di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu, 11 Mei 2022. Razman mengaku rugi hingga miliaran rupiah karena masalah kontrak kerja bersama Richard.

Gugatan terhadap dokter di bidang kecantikan itu terdaftar dengan nomor registrasi PN JKT.PST-052022ITI. Lantas apa isi gugatan Razman Arif Nasution tersebut? Simak artikelnya di bawah ini!

Baca Juga: Richard Lee Bertemu Kartika Putri, Sama-sama Tuntut Keadilan

dr. Richard Lee Digugat Mantan Pengacaranya

Razman Nasution
Photo : Instagram/@razmannasution
Razman Nasution

dr. Richard Lee digugat oleh mantan pengacaranya, Razman Arif Nasution terkait masalah kontrak kerja. Gugatan tersebut didaftarkan di PN Jakarta Pusat dengan sistem e-court. Razman juga menggandeng rekan seprofesinya dari ormas FBI (Forum Batak Intelektual).

“Alhamdulillah tadi sudah dilakukan pendaftaran resmi terkait gugatan terhadap dr. Richard Lee,” kata Razman dikutip dari Instagram @razmannasution pada Rabu, 11 Mei 2022. 

Dia lalu menjelaskan soal perkara apa yang dipermasalahkan. Menurut kuasa hukum Razman yakni Bintomawi Siregar, gugatan tersebut berisi tentang kontrak kerja antara pengacara dan kliennya yang diputus secara sepihak.

“Terkait gugatannya ini memang kontrak seorang pengacara dengan kliennya. Dimana disitu hukum kontrak itu sangat mengikat jadi harus ditaati. Jadi sudah ada kontrak yang diputus secara sepihak. Pemutusan itulah perbuatan melanggar hukum,” kata Bintomawi.

Kronologi dr. Richard Lee Digugat Rp20,7 Miliar

Dokter Richard Lee
Photo : Instagram/dr.richard_lee
Dokter Richard Lee

Dalam gugatannya, Razman Arif Nasution meminta ganti rugi sebesar Rp20,7 miliar pada Richard Lee karena pemutusan kontrak kerja sepihak itu. Angka tersebut merupakan gabungan dari kerugian materiil dan immateril.

“Jadi kerugian yang dialami oleh Razman Nasution Rp20,7 miliar. Jadi materiilnya Rp5,7 miliar, immateriilnya Rp15 miliar. Itu rincian dari gugatannya,” kata Bintomawi.

Razman menjelaskan bahwa awalnya Richard tidak komunikasi dengannya terkait pemutusan kontrak kerja tersebut. Richard hanya mengirim pesan lewat WhatsApp yang berbunyi ‘Dear Pak Razman mulai hari ini saya tak izinkan anda bicara ke media dengan mengatasnamakan saya'.

Diketahui bahwa Razman menjadi kuasa hukum Richard Lee dalam masalah dengan Kartika Putri. Ia mengatakan Richard dan dirinya sudah mulai berbeda setelah dokter kelahiran 1985 itu sempat ditahan pada akhir 2021.

“Jujur, bukan lagi dirugikan materi tapi kan juga nama baik. Bayangkan kalau saya tidak gugat ini. Besok-besok puluhan kontrak saya dengan perusahaan atau pribadi akan putus. Maka karena itu Richard harus jadi perbandingan bagi yang lain” ujar Razman.

Kuasa hukum Razman yang lain mengingatkan agar dr. Richard Lee berhati-hati dalam memutus kontrak kuasa. Dia juga menjelaskan bahwa kemungkinan dua minggu dari saat ini sudah ada panggilan untuk sidang.

Di samping itu, dr. Richard Lee belum buka suara soal gugatan dari mantan pengacaranya, Razman Arif Nasution. Dia juga sudah tidak lagi aktif di Instagram namun masih sering membagikan konten YouTube. Sebelum dengan Razman, Richard Lee juga sempat bermasalah dengan Kartika Putri.

Baca Juga: Richard Lee Keluar dari Penjara, Penahanan Ditangguhkan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...