Polisi Sita Uang Rp 1,8 Milliar Terkait Indra Kenz

Image title
7 Juni 2022, 16:31
Keluarga Indra Kenz
Facebook/Indra Kenz
Keluarga Indra Kenz

ZIGI – Bareskrim Polri melakukan penyitaan uang sebesar Rp 1,8 Milliar dari rekening dua perusahaan yang diduga berkaitan dengan Indra Kenz. Polisi menduga uang tersebut berasal dari aliran dana Binomo.

Lalu seperti perkembangan terkini dari kasus Indra Kenz? Berikut selengkapnya.

Bareskrim Terus Mengejar Harta Indra Kenz

Mobil Indra Kenz
Photo : Berbagai Sumber
Mobil Indra Kenz

Pihak kepolisian menyebut telah melakukan penyitaaan uang senilai Rp 1,88 milliar dari Bank Permata pada Jumat, 3 Juni 2022. Menurut keterangan dari pihak kepolisian, uang ini berasal dari rekening perusahaan yaitu PT Dhasatra Money Transfer untuk transaksi milik PT Beta Akses Voucher yang diduga memiliki kaitan terkait aliran dana Binomo.

Dittipideksus Bareskrim Pori mengatakan penyitaan uang dilakukan setelah pihak penyidik melakukan penyelidikan terhadap rekening para korban Binomo. Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah membawa mobil Ferrari California senilai Rp 3,5 milliar milik Indra Kenz dari Medan. Mobil Ferrari tersebut dibawa dengan menggunakan kapal dari Medan ke Jakarta.

Pihak berwenang sempat menyebut bahwa total aset yang disita dari Indra Kesuma mencapai angka Rp 55 milliar. Adapun beberapa aset tersebut terdiri dari kendaraan roda empat seperti Tesla Model 3 berwarna biru, Ferrari tipe California AT model sedan tahun pembuatan 2012 berwarna merah, uang tunai senilai Rp 1,1 milliar, enam unit rumah dan bangunan yang berada di Tangerang, Banten dan Sumatera Utara. Namun usaha pelacakan aset Indra Kesuma masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga : Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma Ditahan di Bareskrim Polri

Polisi Bongkar Deposit Box Indra Kenz

Keluarga Indra Kenz
Photo : YouTube/Indra Kenz
Keluarga Indra Kenz

 

Polisi juga telah membongkar kotak penyimpanan atau deposit box milik Indra Kenz. Dari hasil pembongkaran, polisi menemukan sebuah sertifikat tanah dan flashdisk. Dari flashdisk tersebut didapati sejumlah informasi penting terkait data perusahaan BotX Technology Indonesia yang adalah perusahaan koin kripto milik Indra Kesuma.

Selain data tentang perusahaan BotX, polisi juga menemukan data terkait aktivitas pelatihan trading milik Indra.

Adapun perusahaan koin kripto milik Indra tersebut dikelola bersama dirinya dan keluarga. Perusahaan itu dirintis oleh Indra sejak tahun 2021. Namun perusahaan tersebut tidak lagi beroperasi ketika Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka di kasus Binomo.

Kepolisian Lengkapi Berkas Sidang Indra Kenz

Indra Kenz
Photo : @indrakenz/Instagram
Indra Kenz

Pada 6 April 2022 lalu, Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas sidang Indra Kesuma ke Kejaksaan. Namun dikembalikan karena berkas belum lengkap. Pihak kepolisian menyebut telah melimpahkan kembali berkas ke kejaksaan pada Senin, 6 Juni 2022, karena telah melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum.

Indra Kenz yang terjerat kasus sebagai Affiliator Binomo tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman yang dapat diterima Indra adalah hukuman 20 tahun penjara.

HIngga kini polisi masih terus mendalami kasus Indra Kenz agar dapat segera dilanjutkan ke persidangan.

Baca Juga : Supercar Indra Kenz Disita Lagi, Bar di PIK Ikut Diselidiki

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...