Audy Item Bakal Diperiksa Sebagai Saksi di Kasus Iko Uwais

Image title
20 Juni 2022, 15:50
Iko Uwais dan Audy Item
@iko.uwais/Instagram
Iko Uwais dan Audy Item

ZIGI – Istri Iko Uwais, Audy Item batal menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi pada Senin, 20 Juni 2022. Diketahui bahwa Audy menjadi saksi dalam kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh Iko Uwais terhadap desain interiornya, Rudi.

Di samping itu, status Iko Uwais juga masih menjadi saksi. Saat ini, pihak kepolisian masih mengumpulkan berbagi bukti kasus tersebut. Yuk simak artikelnya di bawah ini!

Baca Juga: 11 Artis Indonesia Main Film Hollywood, Terbaru Arifin Putra

Audy Item Bakal Diperiksa Kasus Dugaan Pengeroyokan

Kasus Iko Uwais
Photo : YouTube/Mop Channel
Kasus Iko Uwais

Audy Item akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret nama Iko Uwais dan Rudi. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira mengungkapkan bahwa seharusnya pelantun Untuk Sahabat tersebut diperiksa pada hari ini.

“Pihak saudari Audy menyampaikan kepada penyidik kami, untuk meminta waktu untuk dijadwalkan ulang kembali karena yang bersangkutan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan hari ini sehingga dari pihak Audy dijadwalkan kembali,” kata Ivan dikutip Zigi.id dari YouTube MOP Channel pada Senin, 20 Juni 2022.

Dia melanjutkan bahwa Audy akan diperiksa pada besok atau Selasa, 21 Juni 2022. Ivan juga menegaskan sudah ada lima orang yang telah diperiksa sebagai saksi termasuk juga dengan Iko Uwais.

“Semua masih kita periksa sebagai saksi,” tambahnya.

Pihak Kepolisian Belum Menemukan Bukti CCTV

Iko Uwais
Photo : Instagram @ikouwais
Iko Uwais

Ivan Adhitira menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti dari kasus dugaan pengeroyokan tersebut. Selain bukti visum, pihaknya memperkuat dengan pemeriksaan dari sejumlah saksi.

“Bukti-bukti yang ada itu semua dari pemeriksaan saksi, dari visum, petunjuk-petunjuk yang ada terkait peristiwa tersebut itu ada mekanismenya. Nanti kita melalui mekanisme gelar perkara apakah memang peristiwa ini betul pidana, apakah memang saudara Iko melakukannya. Itu ada mekanismenya,” tutur Ivan.

Dia menambahkan bahwa sejauh ini belum ada bukti CCTV. Pihaknya juga masih belum menemukan bukti video kasus dugaan pengeroyokan tersebut.

“Barang bukti yang kita pegang saat ini bukti visum. Video kami tidak ada,” kata Ivan.

Polisi juga membahas kemungkinan menerapkan restorative justice, yang dimana semua pihak yang berkepentingan bertemu untuk menyelesaikan masalah. 

Restorative justice kapan pun bisa dilakukan selama kedua belah pihak bisa berkomunikasi dengan baik,” tambahnya.

Sebagai pengingat, Iko Uwais dilaporkan atas dugaan kasus pengeroyokan pada desainer interiornya, Rudi. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Lalu, Iko Uwais melaporkan balik Rudi dengan dugaan kasus pencemaran nama baik. Meski begitu, suami Audy Item ini ingin menempuh jalan damai dengan Rudi.

Baca Juga: Iko Uwais Merasa Difitnah Rudi, 8 Orang Lain akan Tempuh Proses Hukum

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...