Kronologi Kasus Pelecehan Seks R. Kelly, Kini Divonis 30 Tahun Penjara
ZIGI – R. Kelly menerima vonis 30 tahun penjara dari Pengadilan New York pada Rabu, 29 Juni 2022. Ia dituding melakukan pemerasan hingga pelanggaran Undang-Undang mengenai perdagangan seks antar negara yang melibatkan anak di bawah umur.
Kasus pelecahan seksual yang dilakukan R. Kelly menggema pertama kali tahun 1996. Sang penyanyi sudah ditahan sejak 2019 untuk menghadapi tuduhan berlapis yang dialamatkan kepada dirinya.
R. Kelly masih akan menghadapi tuntutan lain di pengadilan Chicago, Brooklyn, hingga Illinois. Simak kronologi lengkapnya di bawah ini.
Baca juga: Kiko Mizuhara Nangis di Instagram Live, Akui Alami Pelecehan Seksual
Awal Mula Kasus R. Kelly
Pada tahun 1996, penyanyi yang tenar era 90-an ini dituntut oleh Tiffany Hwakins, yang mengaku berhubungan dengan R. Kelly saat usianya 15 tahun sedangkan sang seleb 24 tahun. Lima tahun kemudian, muncul korban yang mengaku terlibat dalam hubungan seksual dengan Kelly saat usianya masih di bawah umur. Tahun 2002, dua kasus kemudian bertambah.
Melansir dari BBC pada Kamis, 30 Juni 2022, memasuki bulan Juni 2002, pemilik nama asli Robert Sylvester Kelly menghadapi 21 dakwaan ketika ketahuan membuat video pelecehan seksual terhadap anak. Ia pun membantah tudingan tersebut saat wawancara MTV.
Juri pengadilan saat itu tidak bisa membuktikan korban adalah anak di bawah umur sehingga R. Kelly dibebaskan. Namun sepanjang tahun 2002 hingga 2004, 12 tuduhan bertambah.
Kasus masih berlanjut saat para korban akhirnya menghubungi media untuk berbicara tentang pelecehan seksual yang dilakukan pelantun I Believe I Can Fly ini. Tidak hanya berhubungan dengan anak di bawah umur, R. Kelly juga dituding melakukan kekerasan fisik hingga membuat korbannya kelaparan.
Tagar Boikot R. Kelly Naik ke Media Sosial
Tumpukan kasus yang tidak segera diselesaikan membuat tagar #MuteRKelly viral di Twitter pada 2018. Saat itu musisi kelahiran 8 Januari 1967 masih aktif di panggung, bahkan pengacaranya mengatakan penampilan sang selebriti tidak berhubungan dengan kasus yang sedang dihadapi.
Setahun kemudian muncul dokumenter di CBS The Morning yang mengisahkan kasus yang sedang disuarakan para korban. Hal ini membuat R. Kelly membatalkan seluruh konser dan dikeluarkan dari label rekaman.
Februari 2019, pengacara bernama Michael Avenatti meyakinkan publik bahwa Kelly membuat video seks dengan gadis berusia 14 tahun. Lima bulan kemudian, R. Kelly didakwa telah merekrut dan mengirim gadis di bawah umur ke berbagai negara untuk diperdagangkan secara seksual.
Menghadapi dua pengadilan di Illinois dan Brooklyn, penemuan selanjutnya menyimpulkan R. Kelly memproduksi gambar dan video pelecehan seksual anak di bawah umur.
Vonis 30 Tahun Penjara Untuk R. Kelly
Pada Rabu, 29 Juni 2022, R. Kelly dijatuhi vonis 30 tahun penjara oleh pengadilan New York. Ia divonis bersalah dengan sembilan dakwaan, termasuk satu tuduhan pemerasan dan delapan tuduhan pelanggaran Mann Act, undang-undang perdagangan seks.
Selama persidangan, mantan suami Drea Kelly ini terus menunduk. Saat ini R. Kelly masih berhadapan dengan tuntutan lain di Chicago, Illinois, dan Minnesota. Ia telah dipenjara sejak tahun 2019 lalu.
Baca juga: Reaksi Travis Scott Soal Konser Astroworld Ricuh dan Tewaskan 8 Orang
