Penuhi Panggilan Polisi, Begini Status Hukum Iko Uwais

Image title
1 Juli 2022, 10:28
Iko Uwais
Instagram/@iko.uwais
Iko Uwais

ZIGI – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan aktor Iko Uwais berbuntut panjang. Suami Audy Item tersebut harus menjalani pemeriksaan sebagai saksi karena diduga melakukan pemukulan terhadap seorang desain interior.

Bagaimana kelanjutan kasus Iko Uwais setelah dirinya beberapa kali mangkir dari panggilan polisi? Benarkah pemain film The Raid tersebut statusnya akan ditetapkan sebagai tersangka? Simak ulasannya berikut ini.

Baca Juga: Iko Uwais Ungkap Detik-detik Keributan, Ditendang dan Mau Dibanting

Telah Diperiksa

Iko Uwais
Photo : Instagram @ikouwais
Iko Uwais

Iko Uwais sebelumnya dikabarkan tidak memenuhi panggilan polisi hingga terancam dijemput paksa. Ia sempat disurati Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan pada Sabtu, 25 Juni 2022 tetapi tidak direspon. Hingga akhirnya Iko datang ke kantor polisi pada Selasa, 28 Juni 2022.

"Sehubungan dengan agenda pemeriksaan Iko Uwais dan Firmansyah, kami telah menghadirinya sesuai dengan panggilan polisi yaitu hari Selasa, tanggal 28 Juni 2022," kata pengacara Iko Uwais, Leonardus Sagala dikutip Zigi.id dari Insert Live pada 30 Juni 2022.

Itu artinya pemeriksaan Iko Uwais maju lebih cepat dari jadwal ulang yang sebelumnya direncanakan pada Kamis, 30 Juni 2022. Pihak kepolisian mendesak kepada Iko agar kooperatif menjalani proses hukum.

"Kita harapkan dari pihak Iko Uwais bisa kooperatif memenuhi panggilan penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dikutip dari Antara.

3 Saksi Akan Diperiksa

Iko Uwais
Photo : @iko.uwais/Instagram
Iko Uwais

 

Minggu ini untuk mendalami kasus Iko Uwais polisi akan memanggil tiga orang saksi. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Ivan Adhitira kepada wartawan mengatakan di antara mereka ada dokter yang akan menjadi saksi ahli.

"Dalam waktu dekat mereka akan dipanggil, yaitu ada 2 orang saksi yang melihat, mendengar, dan menyaksikan peristiwa tersebut dan satu ahli," papar Ivan Adhitira.

Setelah ketiga saksi tersebut selesai menjalani pemeriksaan, polisi menegaskan bakal melakukan gelar perkara. Agenda gelar perkara tersebut dilakukan agar pihak yang bakal ditetapkan sebagai tersangka mengerucut.

Terkait kemungkinan mediasi antara Iko dan Rudi, pihak kepolisian mengaku belum memperoleh surat tembusan hingga saat ini. Selanjutnya akan ada total 9 saksi yang diperiksa di mana polisi juga akan menganalisis bukti visum menurut keterangan para ahli.

Status Hukum Iko Uwais

Iko Uwais
Photo : YouTube/KH Infotainment
Iko Uwais

Tim kuasa hukum Iko Uwais mengatakan bakal menggunakan semangat restorativs justice dalam kasus kliennya. Saat ini, Polres Metro Bekasi Kota telah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Namun Kombes Pol E Zulpan menyebut status Iko Uwais masih sebagai saksi belum menjadi tersangka. Di sisi lain, Leonardus Sagala mengklaim pemeriksaan yang dijalani kliennya berlangsung lancar.

"Pemeriksaannya berjalan dengan lancar dan klien kami kooperatif menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penyidik," tegas Leonardus.

Untuk diketahui, Iko Uwais dilaporkan desainer interior bernama Rudi ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penganiayaan. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Sejurus kemudian, Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke polisi atas dasar pencemaran nama baik. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Iko Uwais: Agama, Umur, Istri, Film, Kasus

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...