Awal Mula Ayah Atta Halilintar Gugat Kemenkumham Soal Pembatalan Merek
ZIGI – Halilintar Anofial Asmid menggugat Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) terkait dengan merek Gen Halilintar. Ayah Atta Halilintar ini melayangkan gugatan pada 4 Agustus 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang perdana untuk perkara ini juga telah digelar beberapa hari lalu. Lantas apa awal masalah hingga Halilintar Anofial Asmid gugat Kemenkumham? Simak artikelnya sampai habis!
Baca Juga: Gen Halilintar Jelaskan Kronologi Tak Pulang ke Indonesia Sejak 2019
Awal Mula Perkara Halilintar Anofial Asmid Gugat Kemenkumham
Menurut informasi yang beredar, kasus ini bermula ketika Halilintar Anofial Asmid mendaftarkan merek Gen Halilintar ke Kemenkumham pada 5 Juni 2018. Merek tersebut didaftarkan untuk beberapa kategori termasuk baju, kemeja, kaos, celana, dasi hingga kopiah.
Namun permohonan tersebut ditolak Komisi Banding Merek (KBM) pada 8 September 2018 dan ayah Thariq Halilintar ini tidak terima. Hal itulah yang membuat dia melayangkan gugatan pada Kemenkumham.
Dilihat dari situs SIPP PN Jakarta Pusat, di kolom tergugat dituliskan Pemerintah R.I Cq Kemenkum HAM R.I Cq Ditjen Kekayaan Intelektual Cq Komisi Banding Merek.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst pada Kamis, 4 Agustus 2022. Ayah dari 11 anak ini menggandeng A. Brahmono Jati sebagai kuasa hukumnya.
Ada 4 Poin Diminta Halilintar Anofial Asmid
Terdapat empat poin yang diminta oleh ayah Atta Halilintar dalam gugatannya. Mereka meminta agar Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, menerima dan mengabulkan seluruh gugatan. Berikut isi petitum lengkapnya:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal putusan Komisi Banding Merek/ TERGUGAT Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 08 September 2020;
- Mewajibkan TERGUGAT untuk memerintahkan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelelektual) untuk menerima permohonan pendaftaran Merek “GENHALILINTAR + Lukisan” Nomor Agenda D002018027834 dan menerbitkan Sertifikat Merek “GENHALILINTAR + Lukisan” atas nama PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
Tertulis pula jika Majelis Hakim memiliki pendapat lain, pihaknya meminta putusan yang seadil-adilnya. Sidang pertama sudah digelar pada 15 Agustus 2022. Lalu, sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 22 Agustus 2022.
Sebelum ini, Gen Halilintar juga pernah digugat oleh PT Nagaswara terkait cover lagu Syantik dari Siti Badriah tanpa izin dari label. Ayah Atta Halilintar atau Halilintar Anofial Asmid belum buka suara terkait gugatan pada Kemenkumham.
Baca Juga: Profil dan Biodata Saaih Halilintar: Umur, Sekolah, Pacar, Tinggi
