Stand Up Indonesia Minta Pendaftaran Merek Open Mic Dibatalkan

Image title
25 Agustus 2022, 16:16
Komika Indonesia
Instagram/@standupindonesia
Komika Indonesia

ZIGI – Para komika Indonesia melayangkan gugatan kepada Open Mic untuk membatalkan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Pandji Pragiwaksono beserta komika lainnya berharap nama merek Open Mic kembali dipakai secara umum.

Sementara Open Mic sudah didaftarkan sejak 2013 lalu dengan nama Ramon Papana. Dengan terdaftarnya Open Mic sebagai HAKI justru membuat komika kesulitan untuk menjalankan pekerjaannya. Lantas bagaimana kelanjutannya? Yuk simak ulasan selengkapnya di bawah ini!

Baca Juga: Alasan Baim Wong Akhirnya Cabut Pendaftaran HAKI Citayam Fashion Week

Komika Minta Pihak Open Mic Batalkan Pendaftaran HAKI

Komika di PN Jakarta Pusat
Photo : YouTube/Warta Seleb Jakarta
Komika di PN Jakarta Pusat

Pandji Pragiwaksono ditemani oleh komika lainnya beserta kuasa hukum Panji Prasetyo sambangi Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, 25 Agustus 2022 untuk melayangkan gugatan pembatalan merek Open Mic.

“Hari ini datang ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bersama temen-temen dari perkumpulan Stand Up Indonesia, temen-temen komika untuk mendaftarkan gugatan pembatalan merek Open Mic,” ujar Panji Prasetyo dikutip dari YouTube Warta Seleb Jakarta pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Kata Open Mic merujuk acara yang selalu digunakan ketika ada pertunjukan stand up comedy. Rupanya di Indonesia sudah didaftarkan sejak 2013 sehingga membatasi para komika dalam pekerjaannya.

“Ini jelas sangat tidak masuk akal dan kesabaran teman-teman komika sudah habis, mereka menghubungi kami dan hari ini datang intinya satu mengajukan gugatan pembatalan merek,” lanjut Panji Prasetyo.

Lebih lanjut, para komika Indonesia berharap merek Open Mic dapat dikembalikan untuk digunakan secara umum.

“dan meminta pengadilan untuk mengembalikan merek Open Mic menjadi milik publik,” ujar Panji Prasetyo.

Komika Pernah Disomasi Gunakan Merek Open Mic

Komika di PN Jakarta Pusat
Photo : Instagram/@standupindonesia
Komika di PN Jakarta Pusat

Pandji Pragiwaksono selaku salah satu komika yang menghadiri PN Jakarta Pusat juga mengungkapkan sudah berdiskusi dengan pihak Open Mic.

“Saya sempat ngobrol sebenarnya sama pihak merek, terus katanya sih supaya orang di luar kesenian tidak memanfaatkan,” ujar Pandji Pragiwaksono.

Lebih lanjut, Pandji justru dibuat kecewa lantaran rekan-rekannya sesama komika banyak yang mengaku disomasi oleh pihak pemegang merek Open Mic tersebut.

“Tapi pada praktiknya komika-komika yang kami kagumi, kami sayangi kena, teman saya juga kena Rp1 miliar,” imbuhnya.

Salah satu rekan komika yang turut kena imbas tuntutan dari merek Open Mic adalah Mo Sidik dimana ia mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar.

“Jadi kita ingin aman-aman saja, somasi Rp 1 miliar itu terus terang dua, tiga minggu tidak bisa tidur. Boro-boro mau melawak ya. Kalau saya kenanya tahun 2019,” ujar Mo Sidik.

Adjis Doa Ibu turut menjelaskan bahwa korban bukan hanya dari kalangan komika saja melainkan juga para pemilik kafe yang menyelenggarakan pentas stand up comedy.

“Bukan cuma kalangan stand up komedian, ada beberapa kawan kita pemilik kafe. Jadi di luar negeri, open mic selain stand up itu ada puisi, gimmick, musik atau sekedar ngomong aja. Ada rekan kita yang kena imbasnya capai ratusan juta,” ujar Adjis Doa Ibu.

Komunitas Stand Up Comedy Indonesia akhirnya menyambangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis, 25 Agustus 2022 untuk menggugat pembatalan merek Open Mic agar dapat dikembalikan untuk umum.

Baca Juga: Video Parodi Babe Cabita Geser Coca-cola Viral Go Internasional

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...