Kartika Putri Lakukan Upaya Hukum Usai Richard Lee Menang Praperadilan
ZIGI – Kalah praperadilan dari Dokter Richard Lee, Kartika Putri ternyata tidak tinggal diam. Kali ini, pemain My Stupid Boyfriend ini bakal mengambil langkah hukum hingga kasus tersebut sampai ke pengadilan.
Sebelumnya Dokter Richard Lee umumkan kemenangan atas kasus pencemaran nama baik melalui kanal YouTube pribadinya. Berikut kelanjutkan kasus antara Dokter Richard Lee dan Kartika Putri. Simak yuk ulasannya di bawah ini!
Baca Juga: Menang Praperadilan, dr. Richard Lee Enggan Maafkan Kartika Putri
Kartika Putri Akan Ambil Langkah Hukum
Kartika Putri bakal melanjutkan permasalahan pencemaran nama baik dan akses ilegal dengan Dokter Richard Lee. Presenter kelahiran 1991 tersebut telah menerima hasil putusan praperadilan dan tengah melakukan upaya hukum untuk sampai ke pengadilan.
“Setelah kami menerima salinan putusan, kami pelajari, kami akan lakukan upaya-upaya hukum berikutnya secara komprehensif,” ujar Kuasa Hukum Kartika Putri, Brian Praneda dikutip dari YouTube Intens Investigasi pada Jumat, 18 November 2022.
Menurut Brian, keputusan praperadilan bukan menandakan kasus antara Kartika Putri dan Dokter Richard Lee selesai. Pasalnya, istri Habib Usman bin Yahya tersebut masih bisa melakukan upaya hukum untuk menyelesaikan permasalahan.
“Dengan proses praperadilan yang dimenangkan oleh RL (Richard Lee) bukan kasus ini berhenti begitu saja. Karena kita akan melakukan upaya hukum lanjutan. Pertama, keputusan praperadilan. Kedua meminta agar kasus tetap berjalan,” imbuhnya.
Kendati demikian, Brian Preneda tidak bisa memberikan keterangan lebih detail terkait upaya hukum yang akan dilakukan oleh Kartika Putri.
Tanggapan Pihak Kartika Putri Tidak Dimaafkan Dokter Richard Lee
Melalui kuasa hukumnya, Brian Praneda menanggapi pernyataan Dokter Richard Lee yang tidak memaafkan Kartika Putri karena sudah merugikan keluarganya.
“Soal mau memberikan maaf tidak memberikan maaf. Itu satu hal yang berbeda ya. Perlu digarisbawahi karena kita pihak korban,” ujar Brian Praneda.
Menurutnya, kasus tersebut tidak akan bisa berhenti begitu saja mengingat permasalahan berjalan selama dua tahun.
“Di sini sebagai pelapor adalah Kartika Putri, sudah melakukan mediasi sebelumnya. Kasus ini tidak akan berlarut-larut selama dua tahun lamanya apabila Richard Lee menyetujui redaksi permohonan maaf yang harus disampaikan. Tapi yang terjadi adalah ia menolak,” ujar Brian Prandeda.
Brian Praneda menegaskan bahwa kasus tersangka Dokter Richard Lee tidak diberhentikan begitu saja pasalnya pihak pelapor masih bisa melakukan upaya hukum lain.
“Status tersangka bukan berarti dihentikan masih dapat upaya-upaya hukum. Mari kita lihat upaya-upaya apa yang akan kami lakukan, saya tidak bisa bocorkan sekarang ya,” imbuhnya.
Dokter Richard Lee memenangkan praperadilan kasus pencemaran nama baik dan illegal access. Namun, Kartika Putri tidak tinggal diam dan akan melakukan upaya hukum.
Baca Juga: Kartika Putri Kesal Kasus Richard Lee Lambat Dibanding Nikita Mirzani
