Sebut Miras Minuman Rasulullah, Budi Dalton hingga Sule Dipolisikan
ZIGI – Budi Dalton, Sule dan Mang Saswi terancam dilaporkan ke polisi oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212 atas dugaan pencemaran nama baik. Berawal dari konten YouTube Budi Dalton yang menyebut miras adalah minuman Rasulullah.
Kendati demikian, Budi Dalton menerangkan miras dimaksud ingin mengubah perspektif yang negatif menjadi positif. Lantas bagaimana kelanjutan kasus Budi Dalton, Sule dan Saswi? Yuk simak ulasan selengkapnya di bawah ini!
Baca Juga: Adik Disebut Mirip Pembantu, Sule: Gue Tonjok Lu
Kronologi Budi Dalton Pelesetkan Miras
Viral potongan video Budi Dalton melesetkan kata miras sebagai minuman Rasulullah. Video tersebut berasal dari podcast miliknya ketika dihadiri oleh komedian Sule dan Saswi. Sayangnya, video podcast yang menghadirkan Mang Saswi dan Sule sudah dihapus dari kanal YouTube Budi Dalton NGOBAT Official.
“Miras teh minuman Rasulullah,” ujar Budi Dalton dikutip dari YouTube Malahmandar TV pada Minggu, 21 November 2022.
Tampak Sule dan Saswi menertawakan pelesetan Budi Dalton. Akibatnya, video tersebut viral dan menerima banyak kecaman netizen. Tidak berselang lama, budayawan Sunda ini membuat video klarifikasi kepada Ketua PWNU Jawa Barat, KH Juhadi Muhammad.
“Bagi yang sudah menonton potongan film itu sekali lagi saya minta maaf. Video itu saya buat tiga tahun yang lalu dan saat itu saya juga membuat klarifikasi hanya saja ini bukan pembenaran saja sama sekali bukan,” ujar Budi Dalton.
Lebih lanjut, Budi Dalton kala itu tidak bermaksud untuk menjelekkan Rasulullah melainkan ingin meluruskan dogma negatif.
“Yang saya ucapkan di video tidak seperti maksudnya yang kita tonton. Jadi sebetulnya saya di bidang sastra, saya ingin menghilangkan dogma lewat narasi yang negatif merubahnya menjadi positif. Hanya saja dalam contohnya kurang tepat,” imbuhnya.
Budi Dalton dan Sule Terancam Dipolisikan
Akibat potongan video Budi Dalton, Sule, dan Saswi yang viral di media sosial, ketiga komedian Sunda ini terancam dilaporkan ke polisi oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212, Novel Bamukmin atas dugaan pencemaran nama baik.
“Kami meminta kepolisian untuk menindak tegas Budi Dalton,” ujar Novel Bamukmin dilansir dari Warta Ekonomi.
Novel Bamukmin menegaskan guyonan Budi Dalton, Sule dan Saswi terkait miras tidak sepatutnya ditujukan kepada Rasulullah karena Al Quran melarang miras. Namun, Budi Dalton dalam video yang beredar justru menyebut miras dengan minuman Rasulullah.
Wasekjen PA 212 ini melaporkan Budi Dalton atas pelanggaran Undang-Undang ITE sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 156a KUHP Jo 27 ayat 3 Jo 28 ayat 2 Jo 40 ayat 2 Jo 40 atas 2b Undang-Undang 19 tahun 2016 tentang UU informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bukan hanya Budi Dalton, Sule dan Saswi juga turut terseret dugaan pencemaran nama baik karena ikut bereaksi ketika Budi Dalton menyebut miras dengan minuman Rasulullah.
“Dan mengembangkan perkara ini apabila didapatkan bukti adanya dugaan keterlibatan Sule dan Saswi dalam perkara ini,” imbuh Novel Bamukmin.
Budi Dalton, Sule dan Saswi terancam dipolisikan setelah dituding melakukan pencemaran nama baik terhadap Rasulullah dengan menyebut miras, minuman Rasulullah. Akibatnya Budi Dalton, Sule dan Saswi terancam lima tahun penjara.
Baca Juga: Tanggapan Uya Kuya Usai Dilaporkan Razman Nasution Ke Polda Sumut
