3 Fakta Lutfi Agizal Laporkan 5 Akun TikTok Pengemis Online
ZIGI – Lutfi Agizal ikutan risih dengan konten pengemis online yang viral di TikTok. Ia bersama dua ormas kepemudaan melaporkan akun-akun TikTok dengan aktivitas di atas, salah satunya konten nenek mandi lumpur yang dipopulerkan oleh Sultan Akhyar.
Menurut Lutfi, akun-akun tersebut berhasil meraup omzet hingga Rp1 miliar hanya dari mengemis gift TikTok. Simak berita lengkapnya di bawah ini.
Baca juga: Profil dan Biodata Sultan Akhyar, Kreator di Balik Nenek Mandi Lumpur
1. Lutfi Agizal Laporkan Konten Kreator yang Mengemis Online
Kuasa hukum Lutfi, Sukardin, menyatakan kliennya secara resmi melaporkan akun-akun pengemis online yang sedang viral di TikTok termasuk video nenek mandi lumpur. Tak hanya sendiri, Lutfi turut menggandeng ormas Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kabupaten Tangerang.
“Melaporkan tentang kasus pengemis online lewat media sosial TikTok di mana ini sangat meresahkan dan merugikan klien kami. Pada intinya klien kami merasa banyak hal yang perlu disikapi. Di samping kerugian material, klien kami punya beban moral terhadap generasi bangsa di mana pemuda yang punya kreativitas baik, yang bisa membanggakan bangsa dan negara malah dugaannya disalahgunakan. (Konten macam ini) jadi eksploitasi dan mata pencaharian,” kata Sukardin dikutip Zigi.id dari Cumicumi pada Rabu, 25 Januari 2023.
2. Omzet Akun Pengemis Online Capai Rp1 Miliar
Lutfi Agizal menyebut cara mengemis ini meresahkan tidak hanya bagi masyarakat tapi para konten kreator. Dalam sebulan, akun yang dilaporkan bisa mendapatkan keuntungan hingga miliaran rupiah.
“Tindakan mengemis online ini terorganisir, dimanfaatkan dan viral. Bahkan omzetnya, seperti informasi yang saya terima, mereka menerima uang sampai Rp32 juta hingga Rp1 miliar. Tapi bukan masalah sektor uangnya, tapi generasi kita mau dibawa ke mana? Apa kita mau dididik sebagai pengemis dibalut dengan sosial media?” ujar Lutfi.
Bagi Lutfi jika hal ini tidak segera dihentikan, pihak yang menanggung kerugian paling besar adalah konten kreator. Mereka yang benar-benar membuat konten dengan baik dan sepenuh hati bisa jadi diasosiasikan dengan para pengemis dunia maya ini.
3. Lutfi Agizal Laporkan Pakai Pasal 504 KUHP
Ketika mempelajari kasus ini, mengemis lewat media sosial ternyata tidak punya aturan khusus. Berbeda dengan pasal yang bisa digunakan untuk menertibkan para pengemis jalanan.
“Bahwa melalui UU ITE tidak bisa menjerat pengemis online. Tapi ketika kita masuk ke Krimsus (penyelidikan kriminal khusus) melalui pasal 504 KUHP menerangkan bahwa ada frasa pengemis umum yang dibalut sosial media. Nah ini tricky, supaya gak diciduk mereka ngemisnya di-online,” Lutfi menambahkan.
Ia pun meminta perhatian khusus bagi DPR, Kominfo, dan pihak pemerintah yang berwenang untuk mengawasi praktik-praktik semacam ini. Kalau tidak segera ditindak, Lutfi khawatir pengemis online akan semakin bertambah.
Total ada 5 akun konten pengemis online, termasuk Sultan Akhyar yang viral setelah membuat video neneknya mandi lumpur dengan imbalan gift. Akhyar sempat mendapat tawaran kerja dari pengusaha John LBF. Namun alih-alih menerima, Akhyar justru meminta uang senilai Rp200 juta untuk membuka usaha.
Saat ini Lutfi bersama pihak berwenang tengah menyelidiki orang-orang yang memegang akun ngemis tersebut. Secara khusus, Lutfi Agizal beharap pemerintah dapat turun tangan memberantas perilaku-perilaku mengemis di media sosial agar tidak menjadi contoh buruk bagi generasi yang lebih muda.
Baca juga: Viral Artis TikTok Thailand Meninggal Saat Siaran Langsung
