Cara Mudah Validasi NIK Jadi NPWP Secara Online
ZIGI – Saat ini nomor NPWP bisa dintegrasikan dengan Kartu Tanda Penduduk. Dengan sistem ini, NIK bisa digunakan sebagai alat untuk membayar pajak. Akan tetapi, masih banyak yang bingung dengan cara validasi NIK jadi NPWP.
Tanpa perlu datang ke kantor Direktorat Jenderal Pajak, kamu cukup mengganti format NPWP baru ini lewat online. Simak cara lengkapnya di bawah ini ya!
Baca juga: 4 Platform Transaksi Online Pengganti PayPal
Dasar Peraturan NIK Bisa Jadi NPWP
Penggunaan NIK menjadi NPWP didasarkan pada aturan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMk 112/2022. Ketentuan ini sudah mulai diterapkan pada 14 Juli 2022, sementara Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan mengumumkan peraturan baru pAda 19 Juli 2022. Peluncuran sistem ini bertetapan pada hari pajak yang juga jatuh pada tanggal 14 Juli.
“Dengan begitu, masyarakat diberikan kemudahan tidak perlu repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak karena integrasi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berjalan,” kata Menteri Sri Mulyani dalam pers rilis, dikutip Zigi.id dari situs Kemenkeu.go.id.
Seluruh pekerja Indonesia diharapkan untuk melakukan validasi paling lambat Desember 2023, karena sistem ini akan berlaku secara keseluruhan pada 1 Januari 2024 mendatang. Menurut salah satu perwakilan Ditjen Pajak, jika tidak melakukan validasi data, ada kemungkinan potongan pajak justru jadi lebih tinggi.
Cara Validasi NIK Jadi NPWP
Melansir dari situs pajakonline.com, berikut langkah mudah untuk melakukan validasi NIK. Simak selengkapnya di bawah ini.
- Pertama kamu perlu login ke laman DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
- Jika sudah, pilih menu “profil’.
- Setelah terbuka, akan terlihat beberapa status datamu yang perlu divalidasi. Akan muncul perintah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau “Perlu Dikonfirmasi”. Notif tersebut berarti kamu belum melakukan validasi NIK.
- Masuk kembali ke halaman ‘profil’ dan pilih ‘Data Utama’. Di bagian ini kamu akan melihat kolom NIK/NPWP (16 digit).
- Masukkan NIK yang berjumlah 16 digit pada kolom itu. Jika sudah, klik ‘Validasi’.
- Tunggu beberapa saat karena sistem DJP sedang mensinkronkan data NIK dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Bila data valid, sistem akan memunculkan notifikasi yang menyatakan data telah ditemukan. Jika data benar, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.
- Selanjutnya, tekan tombol ‘Ubah Profil’.
- Lengkapii bagian data KLU dan anggota keluarga. Jika sudah selesai dan tervalidasi, Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
- Jika data disebut belum valid (ada tulisan silang merah) segera konfirmasi NIK-mu ke Dukcapil agar bisa sinkron.
Di atas adalah cara validasi NIK jadi NPWP yang tergolong mudah. Jangan lupa untuk segera melakukan validasi agar bayar pajakmu lancar ya!
Baca juga: 8 Ide Bisnis Anti Mainstream yang Menjanjikan Bagi Gen Z